Waduh, 42 WNI Masuk Secara Ilegal Ditangkap Pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia

30 Juli 2020, 16:59 WIB
Sebanyak 42 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) dalam Operasi Benteng di Johor Rabu (29/7) karena memasuki negara tersebut secara tidak resmi atau ilegal. /

RINGTIMES BALI - Sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) dalam Operasi Benteng di Johor Rabu 29 Juli 2020, mereka masuk secara tidak resmi atau ilegal.

Penangkapan dilakukan oleh pasukan yang sedang melaksanakan operasi yaitu Batalion Pertama Rejimen Renjer Diraja (1 RRD) pada Rabu 29 Juli 2020 jam 05.30 dan 08.20 pagi.

Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia kepada media, Kamis 30 Juli 2020, menyebutkan operasi tersebut dilakukan dalam dua kali penangkapan.

Baca Juga: Dokter Dapat Dukungan dari Nitizen Karena Tidak Pakai Sabum Selama Lima Tahun

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Masuk Secara Ilegal, Sebanyak 42 WNI Ditangkap Pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia

Pasukan ini melakukan pemantauan berdasarkan informasi intelijen Bagian Investigasi Kejahatan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kota Tinggi, Johor, yang memberitahukan terdapat aktivitas kedatangan imigran di antara kawasan Punggai dan Batu Layar.

Pada lebih kurang jam 05.30 pagi, Pos Pemerhati 1 RRD telah melihat sebuah bot telah sandar di sekitar perairan Punggai dan dipercayai sedang menurunkan pekerja ilegal untuk masuk ke Malaysia.

Baca Juga: Lima Tahun Tidak Pakai Sabun, Pacar Dokter AS : Bau Dia seperti Manusia

Ketua 1 RRD Mejar Mohd Hafizullah bin Mohd Rashidi memerintahkan Tim Quick Reaction Force (QRF) ke Kampung Gambut, Punggai dan telah menangkap semua pekerja yakni sebanyak 30 orang yang diduga baru masuk ke Malaysia dan empat orang yang diduga mau keluar dari Malaysia.

Setelah pencarian dan penggeledahan dilaksanakan di sekitar kawasan Punggai mereka telah menemukan dan menangkap delapan orang sekitar jam 08.20 pagi.

Semua pendatang berusia antara 23 hingga 40 tahun melibatkan 32 lelaki dan sembilan wanita dan seorang anak perempuan.

Baca Juga: Sifat Posesif Raffi Ahmad Diungkap Yuni Shara, Aman Nggak Kontak Dengan Teman Cowok

Semua nilai rampasan sebanyak RM17.824 ( Rp61 juta) termasuk 33 buah ponsel dan uang tunai RM3.202 ( Rp10,9 juta).

Mereka kemudian diserahkan ke Kantor Polisi Bayu Damai untuk tindakan lebih lanjut sebelum menjalani tes Covid-19.

Sementara itu Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru Anang Fauzi Firdaus ketika dihubungi mengatakan KJRI telah memperoleh informasi informal mengenai kejadian tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk tindak lanjut yang akan diambil.***(Ari Nursanti/pikiranrakyat.com)

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler