Astaga Pelaku Pembakar Poster Rizieq, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 30 Juli 2020, 13:45 WIB
Habib Rizieq Shihab.*
Habib Rizieq Shihab.* //dok. pikiran rakyat

RINGTIMES BALI - Pembakaran poster Habib Rizieq waktu lalu oleh orang yang tidak bertanggung jawab, pada hari Rabo tanggal 29 Juli 2020, Sekitar 50 orang dari sejumlah Ormas Islam di Kabupaten Karanganyar melakukan aksi sekaligus audiensi di Mapolres Karanganyar.

Mereka menuntut polisi menindaklanjuti pelaku pembakaran poster Habib Rizieq di Jakarta pada 27 Juli lalu.

Atas kejadian tersebut hari ini salah satu pengikut Imam Besar FPI Habib Rizieq, Teuku Syahrial, menyatakan pihaknya akan melaporkan Koordinator aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, terkait pembakaran poster Habib Rizieq.

Baca Juga: Anak Bungsu Arnold Schwarzenegger, Terbidik Kamera Dengan Penampilan Baru

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul Alamak!! Otak Pembakar Poster Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara, Teuku mengaku akan didampingi tim dari Bantuan Hukum Front DPD FPI DKI Jakarta (BHF FPI) ke Polda Metro Jaya, dan akan melaporkan aksi tersebut pada siang ini, Kamis (30/7).

Sementara itu, Kuasa hukum Teuku Syahrial, Aziz Yanuar mengatakan, orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot itu telah menyinggung umat Islam.

Sebab, Habib Rizieq adalah seorang ulama sungguhan. Terlebih, perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara harus dijamin oleh konstitusi. 

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 30 Juli 2020, Pegadaian Masih Rp1.030.000 per Gram

“Sehingga tidak ada satupun manusia yang boleh hidup di bumi pertiwi melakukan diskriminasi dan ujaran kebencian terhadap suku agama, ras, dan antar golongan,” kata Aziz.

Terkait itu, menurut dia, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 jo 156 KUHP Juncto 16 UU No 40/2008 Juncto Pasal 28 UU No 19/2016.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x