Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

27 Juli 2020, 14:04 WIB
Polisi mengamankan seorang pria berinisial LS (43) warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri /

RINGTIMES BALI -Warga Desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya di hebohkan oleh seorang pria berinisial LS (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu malam karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri

Diketahui atas perbuatan tersebut pelaku kemudian diserahkan ke Polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue menjelaskan, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, Minggu.

Baca Juga: Gejala Utama Covid-19 Bukannya Batuk dan Deman, Ini Penjelasan Ahlinya

"Korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, berusia sekitar 17 tahun," ungkapanya.


Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, kata Fadillah, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.

Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan sang ayah.

Baca Juga: Aduh Teganya Ketua RT Bunuh Warganya Sendiri Hanya Faktor Ekonomi

Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekita pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.

“Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ini ke Polres Nagan Raya, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Riset AS Sebut Corona Ada Sebelum Mewabah di China, Donald Trump Utang Minta Maaf ke Peneliti Wuhan

Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Kami masih menyelidiki perkara ini, sedangkan pelaku LS juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Fadillah Aditya pula.***

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler