Umat Islam Waspada, RUU HIP Tidak Cantumkan Tap MPRS Tentang PKI

11 Juni 2020, 18:10 WIB
KH As’ad Said Ali.*/ /hajinews.id

RINGTIMES BALI  – Mantan Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali mengingatkan internal Nahdlatul Ulama (NU) dan umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencermati perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Seperti diketahui, Tap MPRS No.XXV Tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Dilansir dari hajinews.id, KH As’ad Said Ali, melalui laman facebooknya, dalam RUU HIP itu tidak dimasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 dalam RUU HIP.

Baca Juga: Faisal Harris Tanyakan Soal Masa Iddah Jennifer Dunn, Begini Ulasannya

Berikut kami tampilkan postingan lengkap As’ad Said Ali;

Sore tadi saya dikirimi oleh KH Mashuri Malik, draft RUU HIP dan saya sudah baca dua kali. Atas dasar itu , untuk sementara saya memberi beberapa catatan. 

Pertama : tidak dicantumkan TAP MPRS no 20 th 1966, tentang pembubaran dan pelarangan PKI ( Partai Komunis Indonesia.). 

Baca Juga: Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu Jadi Trending, Mana yang Asli?

Kedua. : Dalam bab pokok pikiran , dicantumkan ; Agama, Rohani, dan Budaya dalam satu baris. Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan YME. 

Ketiga : dua butir diatas cukup bagi saya untuk mengambil kesimpulan, maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila telah dinodai oleh dendam ex PKI.

Pendapat ini saya tujukan pada kalangan internal Nahdlatul Ulama untuk bersama sama mencermati. Sejarah tidak boleh terulang ketiga kalinya. Cukuup.

Baca Juga: Pasangan Youtuber Asal Malaysia Dinobatkan Jadi Duta Persatuan 

Lebih baik DPR fokus menangani ancaman Corona. 

Postingan ini mendapat tanggapan positif dari beberapa warganet.

Seperti yang diungkapkan akun Akhu Nur Barik;

Baca Juga: Kantor Kosong 3 Bulan Tak Dipakai, Tompi Kena Banyak Tagihan Listrik

Alhamdulillah…

Sangat Tepat n Real …Ada baiknya sekali kali di adakan Agenda Sweeping TNI n POLRI Ke Perusahaan China yg telah mengakar di Indonesia…Agar Tidak Kecolongan….

Nyuwun Pengapunten Kyai  

Akun facebook Imam Warosy berkomentar;

NU bersama komponen lain yg sefaham ttg masalah sejarah kekejaman PKI harus bersatu untuk menekan pemerintah agar tetap berada dijalur sejarah yg benar.

Fakta mengatakan bahwa PKI banyak membunuh para ulama dan santri. 

Baca Juga: Polisi Panggil Seniman Surabaya yang Viral Hirup Mulut Pasien Covid-19

Akun facebook Zukrisman Sutan Batuah berpendapat;

Dimana kecolonganya bangsa ini yai mohon pencerahanya,apa karena reformasi yg kebablasan dengan dicbutnya TAP MPR XXV/66 tentang PKI,atau gagalnya negara dalam mengelola demokrasi itu sendiri atau malah negara ikut hadir membina mereka, 

Sebelumnya, penolakan RUU HIP ini juga disuarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Mereka menolak rumusan RUU HIP yang tidak menjadikan Tap MPRS XXV/1966 sebagai landasan.

Baca Juga: Andre Taulany Menghabiskan Rp55 Juta Untuk Meningkatkan Performa Mesin dari Vespa Special 90

Hal ini dikatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS Buckhori Yusuf. Dia menegaskan fraksinya menolak  dengan catatan terhadap RUU HIP ditetapkan sebagai RUU insiatif DPR.

Dia mengingatkan, Tap MPRS XXV/1966 hingga kini belum dicabut, sehingga keberlakuannya masih diakui.

Karena itu, Ketika HIP hendak dijadikan aturan seharusnya mencantumkan Tap MPRS XXV/1966 sebagai acuan agar tak ada ‘main’main’ dengan idelogi komunisme. Setidaknya pencantuman Tap MPRS XXV/1966 dituangkan dalam ketentuan mengingat dari RUU HIP.

Baca Juga: Wajib Coba 4 Ampuh Agar Berhubungan Dengan Pasangan Langgeng

“Suatu kekeliruan yang fatal jika mengabaikan TAP MPR itu, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII itu melanjutkan pihaknya berulang kali memberi catatan pada draf per 9 April dan 22 April kepada pimpinan Baleg agar memasukkan ketentuan Tap MPRS XXV/1966 dalam ketentuan mengingat RUU HIP.

Namun hingga diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR tak juga dimasukan dalam ketentuan mengingat.

Baca Juga: Amankan Nomor WhatsApp Anda agar Tidak Muncul di Click to Chat

Padahal, kata Buchori, sejarah telah membuktikan adanya pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara menjadi ideologi terlarang.

Menurutnya, Tap MPRS XXV/1966 merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara Pancasila. Dia beralasan melalui Tap MPRS XXV/1966 sebagai upaya menjaga orisinalitas Pancasila dari pengaruh haluan kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan dan kapitalis liberalis.

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler