Kemenag Mengimbau pada Masyarakat Indonesia untuk Perketat Pengawasan Rumah Ibadah Jelang Idul Fitri 1442 H

8 Mei 2021, 19:32 WIB
Yaqut Choilil Qoumas terus berikan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk perketat prokes rumah ibadah jelang sholat Idul Fitri. /pixabay.com/Fuzz

RINGTIMES BALI – Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas terus berikan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap lakukan protokol kesehatan yang ketat jelang ibadah Idul Fitri 1442 H di masa pandemi.

Kemenag Yaqut terus menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia untuk terus mengimbau masyarakat terkait prokes rumah ibadah untuk sholat Idul Fitri.

Kemenag Yaqut meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk sering meningkatkan protokol kesehatan sebagai pemutusan mata rantai covid-19 di Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Rahasia Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Dikutip Ringtimesbali.com dari laman resmi kemenag.go.id, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan menjelang sholat Idul Fitri 1442 H.

1. Para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

2. Para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dan pihak keamanan.

Baca Juga: Susunan Bacaan Khutbah Hari Raya Idul Fitri 1442 H Lengkap

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran COVID 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H.

3. Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun
2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler