Nadiem Makarim Izinkan Upacara Hardiknas 2021 Secara Tatap Muka , Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

30 April 2021, 16:38 WIB
Nadiem Makarim izinkan upacara Hardiknas 2021 dilakukan secara tatap muka /Humas Setkab/Agung

RINGTIMES BALI – Kementerian Pendidikan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran dan Pedoman untuk upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang akan dilaksanakan pada 2 Mei 2021.

Surat Edaran tersebut telah diedarkan sejak 26 April 2021 lalu dengan isian beberapa kententauan atau syarat dalam pelaksanaan Hardiknas yang akan dilakukan secara tatap muka.

Pelaksanaan Hardiknas 2021 yang diperingati di tengah wabah covid-19, Nadiem Makarim menunjukkan isi dalam Surat Edaran tersebut bahwa para pelaksana harus wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Inginkan Universitas di Indonesia Tingkatkan Kualitas dan Inovasi

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi kemdikbud.go.id, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengikuti upacara Hardiknas 2021.

1. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik

2. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan

3. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung

Baca Juga: Indonesia Miliki 2 Kementerian Baru Usai Bahlil Lahadilia dan Nadiem Makarim Dilantik Jokowi

4. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis

5. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara

6. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan

7. Penyediaan fasilitas cuci tangan

8. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.

Nadiem Makarim telah memberikan arahan bahwasanya Hardiknas 2021 akan dimulai pukul 08.00 WIB bagi yang mengikuti langsung, lokasi yang dikenai ialah halaman kantor atau lapangan Kemendikbud dengan secara terbatas, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan akan Lakukan Reshuffle, Kinerja Nadiem Makarim Jadi Sorotan

Selain itu, pada Surat Edaran, masyarakat yang mengikuti secara virual atau daring dapat mengikuti langsung dalam kanal youtube Kemendikbud RI pukul 08.00 WIB.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler