Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka Mei, Berikut Syaratnya

30 April 2021, 12:40 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka bulan Mei. //Setkab.go.id

RINGTIMES BALI – Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera dibuka pada Mei 2021 besok.

Para pendaftar diwajibkan telah memenuhi syarat untuk berhak mengikuti seleksi CPNS 2021 agar dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Sama seperti persyaratan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, salah satu bocoran persyaratan CPNS 2021 ialah tidak boleh terlibat dalam partai politik apa pun.

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Bagian Analogi TIU SKD untuk Persiapan CPNS 2021

Menurut BKN, persyaratan ini dilakukan dengan tujuan agar seleksi CPNS 2021 dapat berjalan dengan lancar dan efektif tanpa adanya kendala.

CPNS 2021 pada bulan Mei 2021 ini akan membuka lebih dari 1 juta kuota untuk para pendaftar untuk berhak mengikuti seleksi. Maka dari itu pendaftar memiliki peluang bersar untuk serentak ikut melakukan seleksi.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi bkn.go.id, pendaftar dapat melihat dan mengunggah persayaratan-persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Deret TIU SKD untuk Persiapan CPNS 2021

Berikut 9 persyaratan seleksi pendataran CPNS pada bulan Mei 2021 melalui bkn.go.id

  • Warga Negara Indonesia Asli (WNI)
  • Usia pendaftara minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, selebihnya tidak diperbolehkan
  • Tidak memiliki catatan pidana kepada kepolisian
  • Tidak berhenti berkerja atas permintaan sendiri atau dipecat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan untuk Pegawai Swasta tidak boleh memiliki riwayat dipecat
  • Bukan seorang PNS

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Analogi TIU SKD untuk Persiapan CPNS 2021

  • Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik aktif
  • Pendidikan yang dipilih nantinya sesuai dengan jurusan yang telah ditempuhnya
  • Sehat jasmani dan juga rohani
  • Bersedia di tempatkan seluruh Indonesia atau sesuai dengan keputusan instansi pemerintah.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler