2 Tersangka Praktek Filler Payudara Beromzet Rp75 Juta Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

7 April 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi penangkapn dua tersangka praktik filler payudara ilegal /PIXABAY/OpenClipart-Vectors

RINGTIMES BALI – Polisi Resor Metro Jakarta Barat telah menangkap pelaku praktek penipuan dengan filler payudara home service lewat media sosial Instagram.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka selaku pemasok dan berperan dalam penggunaan filler tersebut.

Dilansir Ringtimesbali.com dari PMJ News menjelaskan bila sebelumnya pihak Polres Metro Jakarta Barat telah menerima laporan dari dua orang korban gagal filler payudara.

Baca Juga: Jepang Berikan Pinjaman Rp6,5 Triliun ke Indoneisa, LaNyala: Pemerintah Harus Transparan

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk Lulusan S1, Simak Posisi Jabatan dan Syaratnya

Kedua korban tersebut datang dengan membawa sejumlah bukti yang menunjukan kalau mereka merupakan korban dari praktek illegal tersebut.

Salah satu korban berinisial D menjelaskan bila dirinya mengalami infeksi pada bagian payudara serta mengeluarkan cairan dan nanah.

Saat ini, polisi telah mengamankan kedua pelaku yang berinisial SR yang ditangkap di daerah Pondok Pucung dan ML di Batam.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan Tahun 2021, Gubernur Khofifah Indar Parawansa Pastikan Stok Pangan di Jawa Timur Aman

Baca Juga: NTT Berduka, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Lewat Twitter

“Yang berhasil diamankan pertama ini SR di daerah Pondok Pucung, Tangerang Selatan yang berperan melakukan tindakan filler payudara dan bokong menggunakan silikon industry,” ujar Pol Ady Wibowo, melalui konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 6 April 2021.

“Kemudian setelah dikembangkan, kita juga menangkap ML di wilayah Batam, Kepulauan Riau, yang merupakan penyuplai silikon industri untuk saudari SR secara online,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 298 botol cairan filler atau sekitar 298 liter.

"Barang bukti yang turut diamankan itu berupa cairan filler sebanyak 298 botol atau sekitar 298 liter. Dalam hal ini, seluruh cairan tersebut bisa digunakan untuk tindakan filler kepada 1000 korban,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Angin Puting Beliung Akibat Cuaca Ekstrem di Jatim Terekam Kamera, Netizen: 'Sengeri Itu'

Diketahui SR yang menjadi dokter gadungan dalam praktek illegal tersebut telah mendapatkan untung lebih dari jutaan rupiah.

"Dari hasil pasokan silikon tersebut, dia buka usaha filler ini selama dua bulan mulai dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 lalu. Total korban yang sudah ditangani filler payudara ini sekitar 15 orang dengan keuntungan senilai Rp75 juta ,” jelas Ady.

Dari tindakan ilegalnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP, dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler