Dewan Pers Mengutuk Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo di Surabaya

31 Maret 2021, 17:23 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

RINGTIMES BALI – Dewan Pers menyampaikan sikapnya atas kejadian yang menimpa wartawan Tempo bernama Nurhadi saat melakukan tugas peliputan di Surabaya, 27 Maret 2021.

Nurhadi mendapatkan tindakan kasar hingga penganiayaan usai mengambil foto saat hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto oleh Nurhadi dilakukan pada saat Angin menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

Baca Juga: PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan untuk Perkuat Kualitas Jurnalisme

Kejadian kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Padahal sebelumnya Nurhadi sudah memberitahukan bahwa ia adalah wartawan dari Tempo dan sedang melakukan tugas peliputan.

Namun rupanya pemberitahuan Nurhadi tidak ditanggapi pihak pengawal Angin Prayitno Aji. Saat itu pula Nurhadi malah disekap dan telepon genggam miliknya diambil secara paksa.

Baca Juga: Sengketa Pers Berakhir Pidana, Ranjau Bagi Para Wartawan

Baca Juga: Viral, PM Thailand Tersandung Usai Semprot Wartawan Pakai Disinfektan

Atas adanya kejadian ini Dewan pers menyampaikan dukungan moral kepada Nurhadi. Dewan Pers juga menyampaikan 3 sikap melalui rilis yang diterbitkan pada 30 Maret 2021 sebagai berikut.

Pertama, Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kedua, Dewan Pers meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan penyekapan terhadap Nurhadi yang dilakukan oleh pengawal Angin Prayitno Aji.

Ketiga, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada semua unsur pers agar berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Omnibus Law 'Makan' Korban, Jurnalis merahputih.com Hilang saat Liputan Demo

Sementara itu, secara terpisah pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa Nurhadi.

“Mabes Polri akan memonitor penanganan yang dilakukan Polda Jawa Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenum) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip Ringtimesbali.com dari Antara, Rabu 31 Maret 2021.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 30 Maret 2021 Nurhadi diwakili kuasa hukumnya Wahyudi telah melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya ke Propam Mabes Polri, karena Wahyudi menduga salah satu pelakunya berasal dari anggota polisi.

Wahyudi berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kejadian kekerasan yang ditujukan kepada wartawan.

“Yang sudah direkontruksikan sudah ada dua orang, tapi kami tekankan bahwa pelakunya lebih dari dua orang,” ucap Wahyudi.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Dewan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler