Libur Panjang Isra Mikraj dan Nyepi 2021, Pemerintah Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah

10 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi jelang liburan ASN dilarang ke luar daerah. /pexels/ 戴 宇扬

RINGTIMES BALI – Pemerintah resmi memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM) mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Perpanjang PPKM skala mikro tahap 3 ini berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan PPKM Mikro Jjlid 2 secara nasional.

Hasil evaluasi dari PPKM berskala mikro menunjukan hasil yang positif diamana kasus aktif mengalami penurunan sebesar 1,58 persen, tingkat kesembuhan naik menjadi 1,57 persen namun, angka kematian tetap beradai di angka 2,70 persen.

Baca Juga: 4 Fakta Virus Corona B117, Salah Satunya Kebal Vaksin

Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menjelaskan bila dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro jilid 3 ini akan tetap sama.

Namun, Airlangga menambahkan bila terdapat tambahan baru untuk Fasilitas Umum yang dizinkan menambah kapasitas dengan maksimal 50 persen seuai dengan pemda masing-masing.

Airlangga mengatakan bila pemerintah akan melakukan kebijakan “Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD” dan “Imbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan".

Baca Juga: 4 Buah Pilihan Ini Dipercaya Bisa Menangkal Virus Corona

Kebijkan tersebut diterapkan demi mencegah peningkatan kenaikan kasus Covid-19 akibat libur panjang yakni, liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi (10 hingga 14 Maret 2021).

Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menilai bila musim libur selalu memiliki potensi untuk meningkatkan kasus akftin harian.

“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin, agar membuat imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dikutip Ringtimesbali.com dari situs Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Universitas California Jadikan Kampus Sebagai Sarana Tes Corona Gratis Bagi Masyarakat Sekitar

Lebih lanjut, scenario yang digunakan dalam Zonasi Risiko tingkat RT masih seperti PPKM berskala mikro sebelumnya yakni dengan membagi kedalam 4 zona yaitu, Zona Merha, Oranye, Kuning, dan Hijau.

Untuk operasionalisasi pelaksanaan PPKM berksekala mikro di desa atau lurah akan penguatan berupa pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Taufik Madjid mewakili Menteri Desa dan PDTT mengatakan bila anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan PPKM mikro berasl dari Dana Desa, pagu Dana Desa sekitar 24 triliun untuk 23 ribu desa/kelurahan di 7 Provinsi tersebut.

Baca Juga: Kawasan Ubud dan Nusa Dua, Bali Target Pariwisata Free Covid Corridor Maret 2021

“Ini baru terserap sekitar Rp3,16 triliun atau 12 persen, dan desa yang sudah mencairkan 12.192 desa atau baru 43 persen. Jadi ini masih bisa ditingkatkan apalagi dengan tambahan 3 provinsi baru,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler