Respon Menko Polhukam Ketika Didatangi AHY Terkait KLB Demokrat

9 Maret 2021, 12:00 WIB
AHY datangi Menko Polhukam. /Instagram.com/@agusyudhoyono

RINGTIMES BALI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof. Mahfud MD menyebut akan menilai kembali keabsahan dokumen KLB Deli Serdang.

Pihaknya mengatakan sampai saat ini, secara hukum acara di Deli Serdang itu belum bisa disebut KLB sebelum adanya laporan hasil secara resmi dari penyelenggaranya.

Senin, 8 Maret 2021 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang syah mengunjungi Menko Polhukam.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Iti Octavia Jayabaya: Ya Kami Akan Perang

Prof. Mahfud MD menyambut dengan baik AHY beserta jajaran Pimpinan Partai Demokrat di kantornya.

Dalam kunjungannya, AHY menjelaskan kronologi atas kejadian Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli, Serdang, Sumatera Utara yang diduganya ilegal.

AHY sebut Menko Polhukam Mahfud memastikan pakai UU Partai Politik, dan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat (PD) yang syah, hasil Kongres V PD 15 Maret 2020 sebagai dasar pengambilan keputusan.

Baca Juga: Peserta Beberkan Keanehan KLB Demokrat, Gerald Piter: Macam Saya Suara Hantu

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan oleh Prof. Mahfud dalam pernyataannya melalui virtual.

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI tanggal 7 Maret 2021, Prof. Mahfud mengatakan pemerintah akan menyelesaikan klaim KLB tersebut berdasarkan hukum.

“Dasar penyelesaiannya berdasar pada Undang-undang Partai Politik, AD/ART yang berlaku saat ini bernomor M.HH-9 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020,” ucapnya.

Baca Juga: Sempat Dirayu Rp100 Juta Ikuti KLB Demokrat, Gerald Peter: Kita Cuma Dapat 5 Juta

Syah atau tidaknya AD/ART yang didasarkan pada KLB Deli Serdang akan dinilai secara terbuka oleh pemerintah.

“Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY. Dasar AD/ART pada yang disebut KLB di Deli Serdang tersebut syah atau tidak, nanti kita nilai,” jelas Prof. Mahfud.

“Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat. Jadi kita gak boleh main-main,” tambahnya.

Baca Juga: Annisa Pohan Merasa Terzolimi KLB Demokrat, Aoki Vera: Demi Bapakmu, Mana yang Lebih Dizolimi

Prof. Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak punya hak untuk melarang atau membubarkan KLB dan tidak berkewajiban mengawal atau melindungi KLB.

“Tapi memang oleh Undang-undang tidak boleh. Seperti sekarang UU yang berlaku UU No 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Sementara itu, AHY yang mengunjungi Menko Polhukam menjelaskan alasan kenapa KLB tersebut dikatakan ilegal dan inkonstitusional.

Baca Juga: Sindir Husnizar Hood di Twitter, Marzuki Alie: Kalau Tidak Arogan KLB Ini Tidak Terjadi

AHY juga memberikan bukti-bukti hukum serta dukungan penuh dari 34 Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 514 Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC).

Dilansir dari kanal Instagram @agusyudhoyono, AHY menegaskan apa yang terjadi saat ini dalam Partai Demokrat bukanlah perpecahan atau konflik tetapi upaya kudeta dari pihak eksternal.

“Yang terjadi adalah upaya pencaplokan kepemimpinan oleh kekuatan eksternal, yang tengah berada di kekuasaan dan jelas-jelas bukan bagian dari Partai Demokrat,” jelasnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler