Pamer Mobil dengan Plat Nomor TNI Palsu di Konten TikTok, Wanita Cantik Ini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

5 Maret 2021, 20:07 WIB
wanita yang pamer plat nomor TNI palsu terancam hukuman 6 tahun penjara /Puspentni

RINGTIMES BALI - Beberaoa hari belakangan sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang wanita cantik sedang pamer mobil dengan plat nomor TNI palsu.

Wanita cantik berinisal RHK alias Pooja yang membuat konten TikTok tersebut telah diamankan dan mengakui perbuatannya, serta mengakui bahwa plat nomor yang digunakan pada mobilnya itu palsu.

Penangkapan dilakukan anggota POM TNI dan segera melakukan pemeriksaan terhadap wanita cantik tersebut dan alasan ia menggunakan plat nomor TNI palsu tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Benci Produk Asing, Mendag: Jangan Dibesar-besarkan

“Sekitar pukul 23.30 WIB, Puspom TNI dan anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum Wal Denpom III, telah mengamankan kendaraan sipil beserta dengan pelaku yang menggunakan plat nomor dinas TNI,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 5 Maret 2021.

 

Dalam pemeriksaan, wanita cantik tersebut mengaku jika ia mendapatkan plat nomor TNI palsu tersebut dibelinya dari seseorang dengan membayar Rp1,5 juta pada bulan September tahun 2020.

“TNI terus mendalami mengapa yang bersangkutan bisa menggunakan plat nomor TNI palsu tersebut dan hasilnya akan disampaikan. Bila nanti dari hasil  penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ditemukan unsur pidana maka TNI akan melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat,” pungkasnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Dukung KLB Partai Demokrat, Andi Arief: Demokrasi Harus Ditegakkan

wanita cantik tersebut juga mengakui bahwa konten TikTok tersebut untuk menunjukkan bahwa dirinya telah menikah sekaligus narsis kalau suaminya adalah pejabat di lingkungan TNI.

Berniat pamer, wanita cantik tersebut justru diamankan karena ternyata plat nomor TNI tersebut palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI. 

wanita tersebut disebutkan telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara; dan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas.

Baca Juga: Jokowi Minta Kemendag Dorong UMKM Nasional dalam Pasar Ekspor Digital

Selain itu, ancaman hukuman dua bulan penjara bisa diterima jika tidak memasang plat nomor kendaraan asli yang sah.***

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler