Simak Alur Pendaftaran DTKS untuk Dapat Bansos Kemensos

17 Februari 2021, 18:30 WIB
Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan bansos 2021. /dtks.kemensos.go.id

RINGTIMES BALI - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kumpulan data keluarga yang dapat menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

Keluarga yang terdaftar di DTKS dapat menerima bansos pada tahun 2021 hingga seterusnya.

Terdapat berbagai bentuk bansos dari pemerintah, di antaranya bantuan sosial tunai (BST), program keluarga harapan (PKH), kartu keluarga sejahtera (KKS), dst.

Sehingga, bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos, pastikan keluarga Anda terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Dana Bansos Dikorupsi Oleh Staf Desa di Bogor, Total Senilai Rp54 Juta

Dilansir Ringtimes Bali dari Pusdatin Kemensos, terdapat alur yang harus dilalui agar dapat terdaftar sebagai DTKS, diantaranya:

1. Masyarakat yang tergolong sebagai fakir miskin, mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.

2. Kepala Desa/Lurah melakukan musyawarah desa/kelurahan. Lalu hasil musyawarah disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat.

3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.

Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Dikabarkan Akan Dihentikan di Bulan April 2021, Pemerintah Lakukan Evaluasi

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan dapat masuk ke dalam DTKS.

4. Menteri menerima dan menetapkan DTKS.

5. Kementerian/lembaga/daerah akan menggunakan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.

Program ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011, Permensos Nomor 28 Tahun 2017, dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019.

Baca Juga: Bansos Perlengkapan Kesehatan Senilai Rp1,6 Miliar Akan Segera Disalurkan

Anda dapat memeriksa DTKS secara daring, dengan cara:

1. Buka halaman dtks.kemensos.go.id

2. Lalu pilih kotak “Daftar Ruta DTKS”

3. Masukkan data wilayah dengan mengisi kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa

4. Masukkan kode dan klik 'Cari Rumah Tangga'

5. Akan muncul daftar nama kepala keluarga yang dapat menerima bantuan serta jenis bantuan yang akan diterima.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler