Jerat Hukum yang Menanti James Arthur Kojongian Usai Dilabrak Istri

28 Januari 2021, 20:55 WIB
James Arthur Kojongian /partaigolkar.com

RINGTIMES BALI - Pasca dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Harian Partai Golkar Minahasa Selatan, James Arthur Kojongian (JAK) yang viral karena dilabrak sang istri lantaran kedapatan berselingkuh dengan Angel Sepang (18), jerat hukum kini menanti politisi partai Golkar ini.

Warganet mengecam aksi pria yang diketahui telah memiliki seorang putra dari pernikahannya dengan Michaela Elsina Paruntu yang ternyata bukan orang sembarangan di Minahasa Selatan.

Jika sang istri melaporkannya ke polisi maka JAK dijerat dugaan percobaan pembunuhan istri dengan penabrakan secara sengaja tercantum Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Angel Sepang Ributkan Dompetnya Setelah Dilabrak Istri James Arthur Kojongian

Ancaman pidana dalam pasal tersebut pun tak main-main yakni mati atau hukuman 20 tahun penjara

Kedua, dugaan pernikahan/persetubuhan anak dibawah umur (Angel berusia 18 tahun saat ini, sudah menjalin hubungan lebih dari 3 tahun.

Berarti pada saat itu masih berusia 15 tahun, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Baca Juga: Heboh Angel Sepang Diberi Uang Rp1 Milyar dan Fortuner, Netizen: Jangan-Jangan Uang Rakyat!

Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi Angel tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Ketiga, dugaan aborsi sebanyak 2 kali karena hubungan gelap.

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

Baca Juga: Angel Sepang Ributkan Dompetnya Setelah Dilabrak Istri James Arthur Kojongian

Keempat, penyalahgunaan kekuasaan, dugaan uang 1 M dan mobil fortuner (korupsi) yang diberikan kepada Angel Gabriela Sepang sebagai penjamin aborsi.

Ini adalah deretan jerat hukuman bagi JAK jika ada yang melaporkannya ke Kepolisian.

Sebagaimana dikutip dari akun Facebook @Jesika Ade.

Sebelumnya diberitakan masyarakat dihebohkan dengan viralnya video aksi sebuah mobil dengan diatasnya seorang wanita bergelantungan dikap depan mobilnya.

Baca Juga: Terungkap Awal Kisah Perselingkuhan James Arthur Kojongian dan Angel Sepang

Belakangan diketahui, jika sang pengemudi adalah James Arthur Kojongian oknum Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan yang panik karena kedapatan berselingkuh dengan Angelica Gabriel Sepang.

Sementara wanita yang berada diatas kap mobilnya adalah istrinya bernama Michaela Elsiana Parintu.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler