Indonesia Perpanjang Larangan WNA Masuk hingga 8 Februari 2021, Kecuali Kriteria Berikut

27 Januari 2021, 08:20 WIB
Indonesia Perpanjang Larangan WNA Masuk hingga 8 Februari 2021, Kecuali Kriteria Berikut. /Instagram.com/@otbanbali

RINGTIMES BALI - Pemerintah Indonesia memperpanjang pelarangan WNA untuk masuk ke wilayah Indonsia hingga tanggal 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.

Namun terdapat pengecualian dari larangan tersebut bagi kriteria WNA dan WNI berikut ini sebagimana dikutip dari instagram @ditjen_imigrasi, Rabu 27 Januari 2021:

- Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

Baca Juga: Imigrasi Deportasi Kristen Gray WNA Amerika Viral Ajak Bule LGBT Pindah ke Bali

- Awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya

- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

- Pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian atau lembaga terkait.

Kedatangan WNI dan WNA yang diizinkan masuk tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang kedatangan orang dari luar negeri.

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021

Untuk diketahui bersama merujuk terbitnya 2 Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

SE ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Pelaku Jambret WNA Rusia di Mengwi Akhirnya Ditangkap Polisi

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d. 8 Februari 2021,” ujarnya.

Sementara data Satgas Covid-19 menunjukkan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia makin hari makin meningkat per 26 Januari angkanya mencapai 1. 012.350.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler