Polisi Tangkap Pelaku Pembuat dan Pengguna Surat Swab Palsu

26 Januari 2021, 08:15 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembuat dan Pengguna Surat Swab Palsu. /PIXABAY/KlausHausmann

RINGTIMES BALI - Polda Metro Jaya kembali berhasil meringkus pelaku pengguna dan pembuat surat palsu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan swab antigenn.

Polisi mengatakan adanya bantuan langsung dari dalam klinik lab setelah mengamankan RHM selaku pekerja lab sekaligus pembuat surat palsu tersebut.

Total tersangka berjumlah delapan orang termasuk RHM yakni, RSH dan SP sebagai seorang yang menawarkan.

Baca Juga: Menjelang Nataru, Pemprov Bali Lakukan Penyesuaian Syarat Uji Swab bagi Wisatawan

MA bertindak sebagai orang yang memasarkan sedangkan KA memasarkan surat palsu tersebut melalui media sosial. Sedangkan tersangka lainnya, MA, Y, dan IS merupakan pengguna surat tersebut.

"Delapan tersangka ini ditangkap pada hari Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang dikutip Ringtimesbali.com melalui media sosial Instagram @humas.pmj pada tanggal 26 Januari 2021.

Polisi juga mengungkapkan, terdapat satu tersangka yang masih dibawa umur. Polisi mengatakan bahwa sindikat tersebut telah memiliki salinan dari surat, sehingga ketika ada orang yang membutuhkan tinggal mengeditnya lalu dicetak.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Melalui SMS dari Pemerintah

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, jadi tinggal di print out hasilnya sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus yang dikutip Ringtimesbali.com dari Tribatanews.

Yunus juga mengatakan, sindikat tersebut juga membuat stempel klinik dimana surat itu dikeluarkan.

Para tersangka menjual surat palsu tersebut dengan harga yang cukup mahal, untuk surat swab antigen dihargai dengan Rp75 ribu, sedangkan Rp900 ribu untuk surat PCR palsu.

Baca Juga: Ramai Wisatawan Reschedule Jadwal karena Harus Test PCR, Ini Jawaban Gubernur Bali Wayan Koster

Kemudian, Yunus menambahkan bila penggunaan surat tersebut ditujukan untuk keperluan bepergian dengan pesawat maupun kereta.

Pemesanan surat tersebut tidak harus melalui tes sehingga ditakutkan akan membayangkan orang lain karena, bisa menciptakan penyebaran virus lebih luas lagi

“Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lulus dan tidak diketahui,” ungkapnya.  

Baca Juga: Layanan Rapid Tes Antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditambah, Bisa Daftar Online

Adapun barang bukti yang disita polisi dari para tersangka yakni, sebuah komputer berisi PDF surat PCR dan swab, stempel klinik surat, serta ponsel.

Para pelaku diancam hukuman sesuai pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun kurungan serta UU ITE.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler