BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Dua Kali, Simak Penjelasannya untuk Tahap 3

11 Januari 2021, 17:30 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Dua Kali, Simak Penjelasannya untuk Tahap 3 /instagram.com/ @kemnaker/

RINGTIMES BALI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 3 dengan nominal Rp2,4 juta akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2021.

Lantas muncul pertanyaan, benarkah jika sudah mendapatkan bantuan ini bisa dapat dua kali. Simak penjelasannya di sini.

Sebagaimana diketahui, Kemenkop pada tahun 2020 telah menyalurkan bantuan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai total bantuan Rp28 triliun 800 miliar.

Baca Juga: 5 Bisnis Online yang Bisa Bikin Kaya Raya, Dijamin Banyak Untung

Pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah yang memiliki usaha mikro dengan omzet dibawah Rp300 juta dan memiliki harta Rp50 juta diluar tanah dan bangunan.

Sementara itu, BLT UMKM Rp2,4 juta diberikan pada pelaku usaha mikro sebagai hibah dan diberikan langsung ke rekening penerima BPUM melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI dan BNI Syariah tanpa ada biaya pemotongan rekening sedikitpun baik potongan pinjaman atau pembiayaan.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Januari, Berikut Daftar Penerimanya

Lantas apakah penerima BPUM yang telah menerima bantuan ini bisa mendapatkannya kembali di tahun ini? Sebagaimana dikutip ringtimesbali.com dari video yang diunggah kanal YouTube Dunsanak Mreal, 27 Desember 2020 dijelaskan BLT UMKM ini bukan untuk per orang atau kepala keluarga.

Hal ini masih banyak yang keliru di masyarakat ini. Bantuan ini diberikan untuk unit UMKM.

Berdasarkan pengalaman dalam video ini, diceritakan bahwa ada sanak saudaranya yang suami istri bisa mendapatkan bantuan ini keduanya, karena memang suami istri memiliki usaha mikro.

Sang istri katanya menjahit sementara suaminya membuka bengkel. Jadi masih ada kesempatan bagi anggota keluarga lain yang memiliki usaha mikro untuk mendaftarkan bantuan ini.

Sebagaimana ketentuan syarat dan tata cara mendaftar bantuan presiden produktif usaha mikro yang dilansir dari website resmi kemenkop, Senin 11 Januari 2021 menyebutkan bahwa 'Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali'.

Baca Juga: Catat Ini Jadwal Pencairan Bansos PIP 2021 Tahap 2, Simak Kriteria yang Dapat

Jadi solusinya jika Anda sudah mendapatkan bantuan ini, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan ini lagi. Namun jika dalam keluarga Anda ada yang memiliki usaha lainnya maka bisa mengajukan untuk mendapatkan BLT UMKM di tahun ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya beberapa waktu lalu menegaskan, dengan diberikannya Banpres Produktif ini diharapkan pelaku usaha mikro yang 'unbankable' dapat menambah modal kerja dan melanjutkan usahanya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler