BLT UMKM Tahap 2 Cair hingga Tanggal Ini, Cek NIK KTP Login eform.bri.co.id/bpum

5 Januari 2021, 14:15 WIB
BLT UMKM Tahap 2 Cair hingga Tanggal Ini, Cek NIK KTP Login eform.bri.co.id/bpum. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

RINGTIMES BALI - Program bantuan langsung tunai atau BLT UMKM yang menyasar para pelaku usaha mikro untuk tahap 2, penyalurannya hingga tanggal 31 Januari 2021.

Karena itu segera cek NIK KTP Anda dan login eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak. Hal ini disampaikan Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

Pihaknya menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat penerima bantuan ini.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Hari Ini di Wilayah dan Bank Berikut, Cek Di Sini

"Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," ungkapnya dilansir dari Antara, Selasa 5 Januari 2021.

Sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, penyaluran BLT UMKM melalui Bank BRI hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Untuk mengetahui sebagai penerima BPUM, ia mengimbau masyarakat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara ceknya:

Baca Juga: Cek Data Anda, Kriteria Ini Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021

- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi NIK KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima 6 Bansos di 2021

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Para penerima BLT UMKM ini katanya, bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi
dan UKM.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Pesan Berantai Subsidi Kuota Internet Gratis, Ini Penjelasannya

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, pihaknya mengaku berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

BLT UMKM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Cek NISN untuk Dapatkan Bantuan PIP, Login pip.kemdikbud.go.id

Syarat tersebut antara lain:

- Warga Negara Indonesia,

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro,

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler