BLT Dana Desa Cair hingga Akhir Desember, Cek Segera Apa Kamu Dapat

22 Desember 2020, 07:30 WIB
BLT Dana Desa Cair hingga Akhir Desember, Cek Segera Apa Kamu Dapat. /Pikiran-Rakyat.com

RINGTIMES BALI - Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa proses penyalurannya dipercepat oleh pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) hingga akhir Desember 2020 ini.

Hal ini diungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar yang meminta kepada seluruh kepala desa untuk segera melakukan percepatan penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang masih tersisa hingga akhir Desember 2020.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers Rabu 16 Desember 2020 di Kantor Presiden, Jakarta dikutip ringtimesbali.com dari laman setkab.go.id, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Cek kemnaker.go.id, 87.963 Rekening BSU Karyawan Berhasil Dipulihkan, Apa Kamu Termasuk

Mendes PDTT menyampaikan, dari pagu tahun 2020 sebesar Rp71,190 triliun, total Dana Desa yang sudah terserap hingga tanggal 15 Desember adalah Rp47,255 triliun. Sehingga masih tersisa Dana Desa sebesar Rp23,934 triliun yang belum dipergunakan oleh desa.

“Kita akan terus genjot kepala desa untuk segera mempercepat penggunaannya. Rencananya, sisa anggaran Dana Desa tersebut akan digunakan untuk BLT yang berasal dari Dana Desa untuk bulan Desember dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bulan Desember,” tegas Abdul Halim.

Lebih lanjut, Mendes PDTT menjelaskan, dalam merespons pandemi COVID-19 pihaknya telah mengeluarkan tiga kebijakan yaitu Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Desa Tanggap COVID-19, dan BLT Dana Desa.

Baca Juga: Bansos Puluhan Ribu Karung Ditemukan di Pulogadung, Diduga Kedaluwarsa Ini Kata Polisi

“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Kemendes PDTT dalam merespon pandemi COVID-19, yang pertama kebijakan menjaga kesempatan kerja di masa pandemi COVID-19 yang kita sebut dengan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu kebijakan menjaga kesehatan di masa pandemi COVID-19, dan kebijakan BLT Dana Desa atas arahan Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Adapun rincian penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 47,255 triliun hingga 15 Desember yaitu untuk Desa Tanggap COVID-19 sebesar Rp3,170 triliun, PKTD sebesar Rp15,233 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp8,435 triliun, dan BLT dari Dana Desa sebesar Rp20,415 triliun.

“Pagu APBN pada 2020 sebesar Rp71,190 triliun. Sampai 15 Desember yang sudah disalurkan dari rekening kas negara 98 persen atau masih sisa 2 persen yang masih dalam proses. Kalau di total keseluruhan masih ada Rp23,934 triliun yang akan digunakan sampai Desember,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Bisa Login apb.kemdikbud.go.id, Calon Penerima Bantuan Rp1 Juta Lakukan Ini Jika Sudah 'OL'

Dana tersebut, imbuh Abdul Halim, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Desember sebesar Rp8,045 triliun dan masih ada peluang untuk PKTD sebesar Rp15,889 triliun. “Nah ini yang kita terus tekan kepada desa-desa agar segera digunakan karena waktunya tinggal sebentar,” tegasnya.

Diungkapkan Mendes PDTT, jika Rp15,889 triliun dipakai untuk PKTD dengan asumsi upah minimal 55 persen maka akan menghasilkan jumlah 87.389.963 Hari Orang Kerja (HOK).

“Kalau satu orang bekerja selama 10 hari karena waktunya tinggal 2 minggu, kemudian 10 hari digunakan dipakai untuk PKTD akan menyerap 8.738.996 pekerja,” terangnya.

Baca Juga: Tidak Punya Email Masih Bisa Dapat Bantuan APB Rp1 Juta dari Kemdikbud Ini Caranya

Pelaksanaan PKTD ini, tambah Abdul Halim, ada dua model, yaitu infrastruktur produktif dan ekonomi produktif. “Jadi semuanya diarahkan kepada dua hal, yaitu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional di level desa,” pungkasnya.

Adapun syarat penerima yang bisa dapat bantuan BLT Dana Desa ini diantaranya:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler