3 Golongan Peserta Didik Ini Dipastikan Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud PIP Hingga Rp1 Juta, Kamu Ada?

17 Desember 2020, 16:00 WIB
3 Golongan Peserta Didik Ini Dipastikan Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud PIP Hingga Rp1 Juta, Kamu Ada? / indonesiapintar.kemdikbud.go.id

RINGTIMES BALI - PIP ( Program Indonesia Pintar) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai Kemdikbud kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin,rentan miskin yakni pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam. PIP adalah bagian dari penyempurnaan Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Pemberian bantuan tunai Kemdikbud melalui PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sehingga tidak sampai putus sekolah. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Untuk dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mendapatkan dana bantuan tunai pendidikan dari Kemdikbud, peserta didik harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan. Besar dana bantuan bagi masing-masing tingkat pendidikan berbeda-beda yaitu:

Baca Juga: Segera Cairkan Bantuan Tunai PIP Hingga Rp1 Juta dari kemdikbud, Pastikan Sudah Penuhi 3 Syarat Ini

- Peserta didik tingkat SD/MI/Paket A mendapat Rp450.000 per tahun.

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

- Peserta didik SMA/SMK/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Pemerintah berharap dengan memberikan bantuan tunai pendidikan PIP bisa membantu peserta didik memperoleh pendidikan dengan lebih baik. Peserta didik yang termasuk tiga golongan berikut dipastikan bisa mendapatkan bantuan tunai dari Program Indonesia Pintar (PIP):

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar.

Kartu Indonesia Pintar diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan tunai pendidikan PIP. Kartu ini menjamin dan memastikan anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cara Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta KPM PKH Graduasi Desember

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus.

Peserta didik dapat mendaftar dengan membawa KKS (kartu Keluarga Dejahtera) orang tuanya ke lembaga pendidikan. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW untuk melengkapi pendaftaran.

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran dan Kemaritiman. Peserta didik SMK yang memiliki KIP dipastikan bisa mendapatkan bantuan PIP***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler