Daftar PPPK 2021 Cek Data Sekarang, Terdaftar di Dapodik atau Tidak, Batas Waktu Tanggal Ini

17 Desember 2020, 10:16 WIB
Daftar PPPK 2021 Cek Data Sekarang, Terdaftar di Dapodik atau Tidak, Batas Waktu Tanggal Ini. /

RINGTIMES BALI - Daftar PPPK 2021 Cek Data Sekarang, Terdaftar di Dapodik atau Tidak, Batas Waktu Tanggal Ini.

Bagi Anda yang mau mendaftar program Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahun 2021, segera cek data Anda sekarang apakah terdaftar di Dapodik atau tidak, karena batas waktunya di tanggal 31 Desember 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran guru P3K dengan kuota satu juta guru honorer.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd pihaknya komit untuk memperjuangkan nasib para guru honorer.

Baca Juga: Cek E-Eform BRI Sekarang, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap2 Disalurkan pada 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk saat membuka Koordinasi Formasi Rekrutmen Guru PPPK 2021 Region Bali, Kamis 10 Desember 2020 dikutip ringtimesbali.com dari laman instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Kamis 17 Desember 2020.

Koordinasi ini diharapkan turut mempermudah penyusunan usulan formasi formasi yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah, katanya.

Ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK 2021 antara lain:

- Calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.

- Bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya

Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali, jelas Nunuk.

Setelah Bali, kegiatan koordinasi akan dilanjutkan ke Region Semarang dan terakhir di Region Yogyakarta, imbuhnya.

Proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru P3K oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020.

Baca Juga: Bansos PKH akan Cair Rp1 Juta di Januari, Cek Ini Syarat yang Dapat

Sementara itu, untuk mengikuti proses pendaftaran ini Anda harus terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu segera Anda cek data Anda https://datadik.kemdikbud.go.id/acc/login, karena batas waktunya hingga 31 Desember 2020. ***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler