Kabar Gembira, PIP Kemendikbud 2020 Rp1 Juta Cair, Login di pip.kemdikbud.go.id Untuk Aktivasi

16 Desember 2020, 12:22 WIB
Bantuan PIP Kemendikbud 2020 sudah cair. Bagi anda yang ingin mengecek dan melakukan aktivasi bisa login di pip.kemdikbud.go.id /Pixabay/Mohamed Hassan


RINGTIMES BALI -
 Bantuan PIP Kemendikbud 2020 sudah cair. Bagi anda yang ingin mengecek dan melakukan aktivasi bisa login di pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan PIP Kemendikbud 2020 ini di berikan pada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yaitu yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas dan juga korban bencana alam. Juga, Bantuan ini diberikan kepada siswa sekolah dari usia 6 sampai 21 tahun.

PIP ini adalah lanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program ini disalurkan melalui kartu Indonesia pintar KIP dengan secara tunai kepada para penerima manfaat.

Baca Juga: Gawat, Elsa Tuduh Andin Tenggelamkan Reyna, Ini Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini

Bantuan ini dialokasikan untuk siswa yang menerima KIP, para peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, kemudian siswa SMK yang sedang melakukan studi keahlian kelompok seperti pertanian, peternakan, kemaritiman, kehutanan dan pelayaran.

Dilansir dari laman Kemdikbud. Dalam program Indonesia pintar ini ada tiga sasaran dan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan tingkat sekolah siswa tersebut.

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450. 000 / Tahunnya.

2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/Tahunnya.

Baca Juga: Kenali, 8 Gejala Kanker Payudara Pada Wanita, Salah Satunya Nyeri

3 Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000 / Tahunnya.

Cara menggunakan Kartu Indonesia pintar ini adalah para penerima KIP ini haruslah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan juga non formal seperti PKBM, LPK.

Selain terdaftar sebagai peserta didik formal, para penerima bantuan ini juga haruslah terdaptar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Adapun cara mengaktivasi bantuan Program Indonesia Pintar ini adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Login di pip.kemdikbud.go.id Untuk Cek Bantuan Tunai Rp1 Juta Dapat Atau Tidak

1.Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar.


2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud.


3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Gawat, Elsa Tuduh Andin Tenggelamkan Reyna, Ini Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini


4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur.

Baca Juga: Kenali, 8 Gejala Kanker Payudara Pada Wanita, Salah Satunya Nyeri


6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

PIP Kemendikbud 2020 ini bisa digunakan untuk keperluan pribadi siswa dan kebutuhan sekolahnya.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler