Cara Daftar dan Cek Bantuan KIP, Tutorial untuk Mengetahui Dana Sudah Cair atau Belum

3 Desember 2020, 11:26 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah /kemendikbud/

RINGTIMES BALI - Anda ingin mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengurangi biaya sekolah putra/putri Anda karena terdampak pandemi atau Anda termasuk golongan tidak mampu. Berikut ini caranya daftar, simak di artikel ini sampai habis.

Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program ini merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dicabut Jika Tidak Segera Lakukan Ini

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Siapa Sasaran Utama PIP?

- Peserta didik pemegang KIP;

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Cair Bertahap, Login e-Form BRI

Cara menggunakan kartu Indonesia pintar :

- penerima bantuan ini harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);

- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan

Sementara itu dikutip dari video YouTube Sukron Channel berikut ini syarat dokumen yang harus dibawa oleh penerima antara lain :

- Membawa kartu keluarga, akta lahir

- Fotokopi KKS (bagi penerima KPM PKH dan BPNT)

- Dilampiri nomor PKH (bisa minta ke pendamping)

Baca Juga: Mau Uang Gratis Ratusan Juta Rupiah dari Kartu Prakerja Skill Academy, Simak Caranya Berikut Ini

- Atau nomor Id DTKS (bisa minta ke operator DTKS atau ke pendamping PKH baik KPM PKH dan BPNT)

- Surat keterangan tidak mampu bisa minta ke desa

- Yang sudah punya kartu namun belum naik jenjang bisa membawa fotokopi KIP

Langkahnya :

- Calon penerima bisa langsung datang ke sekolah

- Kemudian sekolah akan mencatat data penerima bantuan ini untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan di kotanya masing-masing

- Dinas Pendidikan akan mengirimkan rekapitulasi ke Kemendikbud (SD Negeri atau swasta) atau Kemenag (sekolah berbasis Islam MTS, MA)

Baca Juga: Upload Foto Kamu, Dapatkan Uang Gratis Ratusan Juta Rupiah dari Skill Academy, Ini Caranya

- Sekolah mendaftarkan peserta calon penerima ke Dapodik

- Kemdikbud atau Kemenag kemudian nanti akan mengirimkan bantuan tersebut kepada peserta yang lolos mendapatkan program Indonesia pintar (PIP) ke sekolah.

Jadi jangan khawatir yang tidak punya Kartu Indonesia pintar namun sudah mengajukan bantuan PIP biasanya sekolah akan mengkonfirmasi atau memberitahukan kepada wali murid calon penerima.

Lantas kapan jadwal pencairannya? Biasanya dana diberikan pada semester pertama dan diberikan full setahun, namun di Pandemi Covid ini setahun sekali.

Baca Juga: Begini Skema Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos untuk PKH Graduasi

- SD : Rp450.000 / tahun

- SMP : Rp750.000 / tahun

- SMA : Rp1.000.000 / tahun

- KIP kuliah : Rp6.600.000 / semester

Bagaimana cara mengecek nama jika bantuan ini cair, Anda bisa dowload aplikasi jaga di Google playstore atau login ke website di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Ini Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di Bulan Desember

Bila Anda memiliki pertanyaan atau pengaduan tentang silakan hubungi:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Telp : (021) 5703303, 57903020
Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: YouTube indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler