Ingin Cairkan BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Segera Siapkan 5 Dokumen Ini

24 November 2020, 19:45 WIB
Tangkapan layar cara cek penerima BSU Kemendikbud login di info.gtk.kemdikbud.go.id. /Zonabanten.com

RINGTIMES BALI - Dana bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta telah disalurkan Kemdikbud.

Guru honorer yang sudah memenuhi persyaratan bisa segera mencairkan BSU dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa,24 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.

Baca Juga: Intip 4 Asupan yang Harus Dihindari Sebelum Tidur

Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

– Print out Info GTK

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Ramalan dan Prediksi Keuangan Zodiak Leo di Tahun 2021, Katanya Bisa Beli Rumah Juga

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Feng Shui Warna Pink, Bukan Soal Cinta Saja, Ternyata Artinya Sangat Dalam

– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: ZODIAK KEUANGAN, Ramalan 23-29 November 2020, Saatnya Menjalankan Proyek

– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

– Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id.

Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler