Waduh, BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta Bisa Batal Cair, Jangan Sampai Lakukan 2 Hal Ini

23 November 2020, 18:25 WIB
ILUSTRASI Waduh, BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta Bisa Batal Cair, Jangan Sampai Lakukan 2 Hal Ini //ANTARA FOTO Syaiful Arif

RINGTIMES BALI - Pencairan Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS bisa batal jika ada persyaratan yang  tidak terpenuhi.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

PTK non-PNS meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Cair, 4 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat, Cek Apa Kamu Termasuk

Syarat PTK yang mendapat BSU adalah
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Berstatus non-PNS.
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud Rp1,8 Juta dilakukan secara bertahap di bulan November 2020.

Baca Juga: Guru Honorer Gaji Rp5 Juta Perbulan Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud, Ini Penjelasannya

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Gunakan 3 Bahan Alami Ini Dapat Atasi Bau Amis Saat Haid

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan yang dimaksud antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk(KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: 15 Warna Kamar Ini Melambangan Kebahagiaan, Cek Arti Warna Kamarmu

Namun dana bantuan Kemdikbud Rp1,8 Juta ini bisa batal dicairkan jika terjadi beberapa hal diantaranya:

1. PTK penerima bantuan subsidi gaji tidak  mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif hingga 30 Juni 2021,lalu dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dipercaya akan Kaya Raya Hingga Jadi Milyader, Apakah Kamu Termasuk?

2. PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Jadi pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud agar nantinya tidak terjadi masalah.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler