Aturan Baru Jemaah Umrah, Kemenkes: Vaksin Meningitis Tidak Wajib

- 16 November 2022, 11:28 WIB
Vaksin Meningitis bagi jemaah umrah
Vaksin Meningitis bagi jemaah umrah /WiR_Pixs/Pixabay

RINGTIMES BALI – Vaksin meningitis menjadi salah satu syarat para jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah ataupun haji.

Vaksin meningitis kini tidak diwajibkan lagi bagi jamaah yang akan melaksanakan umrah ke tanah suci.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 16 November 2022, Kemenkes menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi persyaratan wajib bagi calon jemaah yang akan melaksanakan umrah.

Baca Juga: 10 Buah yang Bagus untuk Ibu Hamil, Nomor 6 Sangat Penting

Namun begitu, syarat vaksin meningitis masih tetap menjadi keharusan bagi calon jemaah yang akan melakukan ibadah haji.

Sebelumnya vaksin meningitis bagi jemaah umrah atau haji merupakan vaksinasi internasional, yang menjadi keharusan bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan visa haji dan visa umrah.

Pemberlakukan vaksinasi internasional juga menjadi upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap penyakit tertentu.

Baca Juga: Asap dan Abu Rokok Dapat Merusak Hati dan Otak, Ini Cara Mencegah Kecanduan Nikotin dan Manfaatnya

Meskipun vaksin meningitis tidak diwajibkan, Kemenkes tetap merekomendasikan melakukan vaksinasi internasional tersebut bagi jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

Juru Bicara Kemenkes dr. Muhammad Syahril mengingatkan pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, khususnya jemaah haji atau umrah yang mempunyai komorbid.

Sehingga, vaksin meningitis tetap direkomendasikan bagi calon jemaah umrah.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Restoran Korean Food di Denpasar Bali

Menurut dr. Syahril Kemenkes akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan harapan pada jemaah dapat kembali ke tanah air dalam keadaan dan kondisi yangs sehat.

Vaksinasi meningitis tidak wajib bagi jemaah umrah merupakan aturan yang didasarkan dari nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi serta Surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246.

Bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran bagi calon jemaah umrah untuk tidak lagi diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis.

Baca Juga: Waspada Diabetes, Ini 3 Gejala Menurut Dokter yang Harus Diperhatikan

Dilansir dari Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada 11 November 2022 Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, vaksinasi internasional bertujuan mencegah dan mengendalikan penyakit tertentu.

Penyakit tertentu dapat menyerang masyarakat seperti saat persiapan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa atau wabah penyakit suatu negara.***

 

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah