Undang-undang yang ditetapkan di Australia tersebut sudah berlaku sejak Maret lalu.
Baca Juga: Polri Gandeng Kominfo Usut Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB
Di dalam undang-undang tersebut, Facebook dan Google Alphabet diharuskan untuk benegosiasi dengan outlet Australia untuk konten yang mengarahkan Traffic dan iklan ke situs web mereka.
Namun ini akan berdampak buruk bagi penerbit kecil atau content creator yang baru membangun websitenya untuk keperluan entertainment atau news sharing.
Menurut data, sekitar setengah dari pendapatan iklan digital Indonesia masuk ke Facebook dan Google. Pihak Google dan Facebook masih belum memberikan pendapat terkait dengan RUU yang sudah diajukan tersebut.
Baca Juga: Kominfo Buka Kelas Podcast Batch 3 dan Masterclass Editing Audio Siberkreasi 2021
Jika melihat dari Undang-Undang yang sudah berlaku di Australia, Undang-Undang ini akan membatasi Google dan Facebook untuk memberitakan apa yang sedang terjadi di Negara tersebut.
Hal ini dikarenakan adanya pembatasan dan jika ingin memberitahukan sesuatu yang terjadi di Australia harus dengan izin dari pemerintah Australia.
Ini bisa menjadi pedang bermata dua, jika pihak Google ataupun Facebook tidak mau memberikan persetujuan, bisa saja konten dari Indonesia di blokir.
Baca Juga: 6 Cara Aman Saat Menggunakan Wifi Gratis Menurut Kominfo