Pemerintah Buat Undang-undang Media Sosial Dukung Content Creator

- 26 November 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi pemerintah buat undang-undang media sosial untuk para content creator.
Ilustrasi pemerintah buat undang-undang media sosial untuk para content creator. /Pixabay.com/fancycrave1

RINGTIMES BALI – Pihak Berwenang di Indonesia kini telang membuat rancangan Undang-Undang media sosial agar bisa mendapatkan pendapatan yang lebih adil.

Undang-undang ini akan sangat baik bagi para content creator di Indonesia yang membutuhkan bantuan teknologi raksasa seperti Google dan Facebook.

Undang-undang media ini diharapkan akan mampu mendorong Google dan Facebook untuk memberikan pendapatan yang lebih adil.

 Baca Juga: Cara Bijak Menggunakan Media Sosial, Warganet Harus Paham agar Aman

Rancangan undang-undang media ini mengikuti Undang-undang media yang pertama kali diberlakukan oleh pemerintah Australia.

Pemerintah Australia memberlakukan peraturan tersebut sehingga Google dan Facebook tidak bisa memberitakan Australia sebelum ada persetujuan dari pihak Australia.

Dikutip dari Reuters pada jumat 26 November 2021, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut mengatakan di ekosistem content creator saat ini, clickbait lebih menguntungkan.

 Baca Juga: 4 Hal yang Tidak Diumbar Orang Cerdas di Media Sosial, Simak Penjelasannya

“Di bawah ekosistem saat ini, clickbait lebih menguntungkan, sulit untuk menjaga integritas jurnalisme di ekosistem ini,” Kata Weenseslaus Manggut.

Undang-Undang yang terinspirasi oleh Undang-Undang yang dibuat Australia ini memiliki 2 sisi baik dan juga sisi buruk. Jika dilihat, RUU tersebut menguntungkan bagi pemain di industri yang lebih besar dengan koneksi politik.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x