Dikecam, Serbia Langgar Hukum Internasional jika Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem

- 6 September 2020, 14:07 WIB
Dikecam, Serbia Langgar Hukum Internasional jika Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem/RINGTIMES BALI
Dikecam, Serbia Langgar Hukum Internasional jika Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem/RINGTIMES BALI /

RINGTIMES BALI – Keputusan Serbia yang akan memindahkan kedutaan besar (Kedubes) di Israel dari Tel Aviv ke Yerussalem pada Jumat, 4 September 2020 lalu telah melanggar kesepakatan hukum internasional dikecam banyak pihak.

Seperti yang disampaikan Duta Besar Palestina untuk Serbia Mohammed Nabhan.

Ia mengatakan rencana Serbia memindahkan kedutaan besar dari Tel Aviv ke Yerusalem tidak sesuai dengan resolusi PBB dan hukum internasional.

Baca Juga: Menlu Retno, Palestina Selalu Dekat di Hati dan Ada dalam Setiap Helaan Nafas Indonesia

Hal ini disampaikan setelah Washington mengumumkan Serbia akan memindahkan kedutaan besarnya.

"Artinya sejauh itu terjadi, bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB mengenai urusan Palestina dan Yerusalem sebagai kota yang diduduki," kata Nabhan dalam pernyataannya, Minggu, 6 September 2020.

"Kami menyerukan semua negara untuk mematuhi resolusi PBB yang diadopsi mengenai masalah ini, menghormati status sejarah dan hukum Yerusalem, dan menahan diri dari langkah-langkah yang akan membuat resolusi konflik Israel-Palestina semakin sulit," katanya dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Diberi Imbalan 100 Dolar AS Bakar Bendera Indonesia, Begini Reaksi Warga Palestina

Berdasarkan pernyataan tersebut ditegaskan bahwa aneksasi Yerusalem oleh Israel ditolak oleh komunitas internasional dan PBB.

"Telah berulang kali ditekankan dalam berbagai resolusi PBB bahwa masalah Palestina hanya dapat diselesaikan dengan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya," katanya seperti dimuat dalam artikel di PikiranRakyat-Bekasi.com yang dikutip dari Anadolu Agency dengan judul "Berencana Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem, Turki: Serbia Langgar Hukum Internasional".

Menurutnya, setiap negara yang memindahkan kedutaannya ke Yerusalem jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.

Baca Juga: Mengejutkan, Israel Tunda 'Caplok' Tanah Palestina Tepi Barat Berkat AS, 'Tikam dari Belakang'

Tanggapan Turki datang setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pada hari Jumat bahwa Serbia setuju memindahkan kedutaannya ke kota yang diperebutkan pada bulan Juli.

"Kami sangat prihatin tentang keputusan Serbia untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem.

Aneksasi Yerusalem oleh Israel ditolak oleh komunitas internasional dan PBB," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan Marah Besar Sebut Yunani 'Preman' Ada Apa?

Para pemimpin Serbia dan Kosovo bertemu dalam dialog dua hari yang disponsori Amerika Serikat di Washington.

Pihak-pihak yang terlibat setuju untuk menormalisasi hubungan ekonomi di Yerusalem.

Serbia dan Kosovo menandatangani perjanjian terpisah dengan Amerika Serikat di mana Serbia setuju untuk memindahkan kedutaannya ke Yerusalem. Kosovo dan Israel sepakat untuk menormalisasi hubungan dan menjalin hubungan diplomatik.

Baca Juga: Israel Disebut Ancam Indonesia Akan seperti Palestina Jika Warga RI Masih Ikut Campur, Faktanya

Serbia juga setuju untuk membuka kantor komersial di Yerusalem pada bulan September ini.***(Rivan Muhammad/PikiranRakyat-Bekasi.com)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x