RINGTIMES BALI - Kerusuhan terjadi di Swedia pada Jumat, 28 Agustus 2020 malam.
Dilaporkan, kerusuhan itu dipicu peristiwa SARA usai kitab suci Alquran dibakar oleh anggota partai politik kanan anti-Islam.
Di kota itu suasana mencekam dan tegang, suara takbir menggema bahkan terjadi aksi pelemparan batu.
@TheInsiderPaper #BREAKING
Violent Riots break out at Malmö, Sweden after a group named 'Stram kurs' burned the Holy #Quran.#Rosengård #Malmo
توبہ استغفار pic.twitter.com/HNRAEoCDMD— ???? Sarwar ???? (@ferozwala) August 28, 2020
Baca Juga: Kronologi Terjadinya Perang Teluk Persia 1 Irak Menginvansi Kuwait
Menurut informasi dan video yang beredar di media sosial, pembakaran Alquran dilakukan di kawasan Rosengard, Malmo, Swedia.
Hal itu membuat warga Muslim marah dan bertindak brutal.
Video-video mencekam itu banyak dibagikan di media sosial Twitter, seperti di akun @zyQAs0Xfl40taD.
???? Migrants throwing more rocks at law enforcement#sweden #rosegård #malmö #osint pic.twitter.com/n78kkMT7W9— ????Dissent????ing Id????ea Disp????en????ser ????????️???????????????? (@zyQAs0Xfl40taD) August 28, 2020
Baca Juga: Jet China Dibuntuti Laser Roket: Apakah Benar Perang Dunia III Akan Meletus?
Seorang pria nampak melempari mobil petugas dan warga lain turun ke jalan.
Tak hanya bentrokan saja, dilaporkan terjadi kebakaran di garasi parkir bawah tanah, sekitar 1 kilometer dari area utama kerusuhan.
Sebelumnya, Pemimpin Partai Denmark Starm Kurs, Rasmus Paludan mengumkan bakal membakar Alquran.
Baca Juga: Sejarah 15 Agustus 1945: Akhir Perang Dunia ke-2
Hal itu diungkapnya lewat unggahan di media sosial Facebook dengan terang-terangan akan membakar kitab suci umat Islam itu pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Umat muslim di Malmo (tempat berlangsungnya pembakaran Alquran) mengaku tak nyaman dan meminta Polisi Swedia untuk segera betindak.
Sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul "Kitab Suci Alquran Dibakar, Takbir Menggema hingga Hujan Batu Hiasi Langit Swedia".
Diketahui, Paludan juga sempat dijebloskan ke penjara atas kejadian serupa. Ia dijatuhi 3,3 tahun penjara dengan 14 kejahatan yang berbeda.***(Tyas Siti Gantina/PikiranRakyat-Tasikmalaya.com)
-