Swedia Rusuh! Hujan Batu, Takbir Bergema Kitab Suci Alquran Dibakar, Ini Pemicunya

- 29 Agustus 2020, 10:39 WIB
TANGKAPAN layar video kerusuhan di kawasan Rosengard, Malmo, Swedia usai adanya pembakaran kitab suci Alquran.* / /Twitter @ferozwala
TANGKAPAN layar video kerusuhan di kawasan Rosengard, Malmo, Swedia usai adanya pembakaran kitab suci Alquran.* / /Twitter @ferozwala /

RINGTIMES BALI - Kerusuhan terjadi di Swedia pada Jumat, 28 Agustus 2020 malam.

Dilaporkan, kerusuhan itu dipicu peristiwa SARA usai kitab suci Alquran dibakar oleh anggota partai politik kanan anti-Islam.

Di kota itu suasana mencekam dan tegang, suara takbir menggema bahkan terjadi aksi pelemparan batu.

 Baca Juga: Kronologi Terjadinya Perang Teluk Persia 1 Irak Menginvansi Kuwait

Menurut informasi dan video yang beredar di media sosial, pembakaran Alquran dilakukan di kawasan Rosengard, Malmo, Swedia.

Hal itu membuat warga Muslim marah dan bertindak brutal.

Video-video mencekam itu banyak dibagikan di media sosial Twitter, seperti di akun @zyQAs0Xfl40taD.

Baca Juga: Jet China Dibuntuti Laser Roket: Apakah Benar Perang Dunia III Akan Meletus?

Seorang pria nampak melempari mobil petugas dan warga lain turun ke jalan.

Tak hanya bentrokan saja, dilaporkan terjadi kebakaran di garasi parkir bawah tanah, sekitar 1 kilometer dari area utama kerusuhan.

Sebelumnya, Pemimpin Partai Denmark Starm Kurs, Rasmus Paludan mengumkan bakal membakar Alquran.

Baca Juga: Sejarah 15 Agustus 1945: Akhir Perang Dunia ke-2

Hal itu diungkapnya lewat unggahan di media sosial Facebook dengan terang-terangan akan membakar kitab suci umat Islam itu pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Rasmus Paludan pembakar Alquran
Rasmus Paludan pembakar Alquran

Umat muslim di Malmo (tempat berlangsungnya pembakaran Alquran) mengaku tak nyaman dan meminta Polisi Swedia untuk segera betindak.

Sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul "Kitab Suci Alquran Dibakar, Takbir Menggema hingga Hujan Batu Hiasi Langit Swedia".

Diketahui, Paludan juga sempat dijebloskan ke penjara atas kejadian serupa. Ia dijatuhi 3,3 tahun penjara dengan 14 kejahatan yang berbeda.***(Tyas Siti Gantina/PikiranRakyat-Tasikmalaya.com)


-

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah