Jenazah pasangan itu, dikirim ke Rumah Sakit Kajang untuk diotopsi. Sementara dua anak mereka yang terluka, juga dikirim ke rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan intensif.
Baca Juga: Pilot Cantik Athira Farina Mengalami Kecelakaan di Nusa Penida Bali, Mobil Hangus Terbakar
Kemudian, pengemudi van, sama sekali tidak terluka dalam kecelakaan itu. Sementara itu, kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 41 (1) Undang-Undang Angkutan Jalan tahun 1987.
Undang-undang tersebut menyatakan, bahwa barang siapa, dengan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sembarangan atau dengan kecepatan atau dengan cara yang menyebabkan kematian seseorang, harus dihukum kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sampai RM20.000 atau sekiranya Rp70 juta.
Menurut data Statista, dalam kurun waktu beberapa tahun, angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan di Malaysia meningkat.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Mobil Berwarna Putih Tabrak Showroom di Mengwi, Bali
Dimana, puncaknya pada tahun 2019 menyentuh angka lebih dari 500 ribu kasus.***