Orang Tua Tewas Tinggalkan 2 Anak Dalam Mobil Akibat Kecelakaan di Malaysia

- 9 Maret 2021, 07:45 WIB
Orang tua tewas meninggalkan 2 anak di dalam mobil akibat kecelakaan di Malaysia.
Orang tua tewas meninggalkan 2 anak di dalam mobil akibat kecelakaan di Malaysia. /Tangkapan layar dari World of Buzz

RINGTIMES BALI - Kasih sayang orang tua terhadap anak, akan selalu dikenang selama-lamanya. Begitu kata pepatah, namun hal tersebut bukanlah sekedar ucapan belaka.

Hal ini, dirasakan oleh dua anak yang terluka sementara kedua orang tuanya tewas dalam kecelakaan.

Dilansir oleh ringtimesbali.com dari World of Buzz, kecelakaan tersebut terjadi di depan Supermarket sepanjang jalan raya Cheras-Kajang 7 Maret lalu, Malaysia.

Baca Juga: Perawat di AS Tewas Tertabrak saat Membantu Korban Kecelakaan

Menurut direktur Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Selangor (JBPM), Norazam Khamis, insiden itu dilaporkan pada pukul 3.59 malam.

Dia mengatakan, total enam anggota dari Balai Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (BBP) Kajang, dilarikan ke lokasi kejadian setelah laporan dibuat.

"Kami menemukan kecelakaan yang melibatkan van dan mobil Perodua Bezza," ujarnya.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ibu Tewas Kecelakaan Demi Selamatkan Anak Kembarnya

Dia menambahkan, di dalam mobil tersebut ada empat orang, yakni pasangan suami istri berusia 40 dan 42 tahun, serta dua anak mereka yang berusia 7 dan 14 tahun.

Pasangan itu, dinyatakan tewas di tempat kejadian, setelah mobil mereka bertabrakan dengan van. Hal itu, diyakini karena mereka kehilangan kendali, sebelum menabrak pembatas jalan.

Jenazah pasangan itu, dikirim ke Rumah Sakit Kajang untuk diotopsi. Sementara dua anak mereka yang terluka, juga dikirim ke rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Pilot Cantik Athira Farina Mengalami Kecelakaan di Nusa Penida Bali, Mobil Hangus Terbakar

Kemudian, pengemudi van, sama sekali tidak terluka dalam kecelakaan itu. Sementara itu, kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 41 (1) Undang-Undang Angkutan Jalan tahun 1987.

Undang-undang tersebut menyatakan, bahwa barang siapa, dengan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sembarangan atau dengan kecepatan atau dengan cara yang menyebabkan kematian seseorang, harus dihukum kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sampai RM20.000 atau sekiranya Rp70 juta.

Menurut data Statista, dalam kurun waktu beberapa tahun, angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan di Malaysia meningkat.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Mobil Berwarna Putih Tabrak Showroom di Mengwi, Bali

Dimana, puncaknya pada tahun 2019 menyentuh angka lebih dari 500 ribu kasus.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x