Setelah itu, Departemen Investigasi Kriminal Selangor (JSJ) meluncurkan operasi pencarian untuk melacak semua tersangka yang terlibat.
Baca Juga: 5 Pembunuhan Sadis Paling Mengerikan, Renggut Ratusan Nyawa Manusia Sepanjang Sejarah
Kepolisian telah menangkap dua orang tersangka atas kasus viral ini, dan ditemukan bahwa salah satu diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kedua orang yang ditangkap tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan penahanan kedua tersangka dilakukan di Pengadilan Klang hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 504 dan Pasal 147 KUHP serta Pasal 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.***