Ini Sikap Indonesia terhadap Kebijakan Keamanan Tiongkok dan Hongkong

14 Agustus 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi./*WE Online /

RINGTIMES BALI - Indonesia merespon kebijakan semi otonom Hong Kong yang memusatkan pada satu negara dua sistem.

Hal ini diungkapkan, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, di Jakarta Kamis 14 Agustus 2020 kemarin.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia masih tetap menghormati prinsip China (kini disebut Tiongkok) kepada wilayah semi otonom Hong Kong yang memusatkan pada satu negara dua sistem.

Baca Juga: Mengejutkan, Israel Tunda 'Caplok' Tanah Palestina Tepi Barat Berkat AS, 'Tikam dari Belakang'

Respons ini menyusul Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang memicu banyak protes dan kritik oleh beberapa negara.

"Pemerintah RI memantau dari dekat situasi terakhir yang ada di Hong Kong dan Indonesia mengakui prinsip satu negara dua sistem," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha seperti dikutip Ringtimes Bali dari Warta Ekonomi, Jumat 14 Agustus 2020.

Judha mencatat terdapat lebih dari 170 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang menetap dan bekerja di Hong Kong.

Baca Juga: Ya Ampun, Mantan Anggota DPRD Mimika Berbuat Mesum di Hotel, Videonya Disebar Perempuan

Oleh karenanya, Indonesia menghormati prinsip tersebut yang mengatur hubungan antara Tiongkok dan Hong Kong sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus.

"Terkait itu juga Indonesia menekankan pentingnya menjunjung tinggi dan menjamin pemenuhan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia," ujarnya.

Dalam hal perlindungan WNI yang ada di Hong Kong, pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) selalu berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan WNI.

Baca Juga: Siapa Kamala Harris? Sosok Dampingi Joe Bidden Menuju Gedung Putih

KJRI Hong Kong senantiasa melakukan koordinasi dengan Departemen Ketenagakerjaan dan juga otoritas kesehatan yang ada di Hong Kong untuk memastikan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terutama terkait dengan penyebaran covid-19.

Perwakilan RI di Hong Kong juga kerap memberikan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Hongkong.

"Kami memberi tahu para WNI untuk selalu waspada mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas setempat kemudian menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat politik lokal dan segera menghubungi KJRI jika mendapat hambatan," tukas Judha.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler