Larang Puluhan Aplikasi Tiongkok, India Kini Seret Founder ALibaba Grup Jack Ma ke Meja Hijau

27 Juli 2020, 08:04 WIB
FOUNDER Alibaba Grup, Jack Ma.* //ANTARA /

RINGTIMES BALI - Pengadilan India telah memanggil perusahaan Alibaba dan pendirinya Jack Ma atas kasus mantan karyawannya di India yang dipecat setelah mengklaim yang ia lihat di aplikasi Alibaba sebagai kabar bohong.

Kejadian ini terjadi setelah India khawatir akan keamanannya dan melarang UC News Alibaba, UC Browser, dan 57 aplikasi Tiongkok lainnya setelah bentrokan antar kedua pasukan di perbatasan.

Setelah melakukan pelarangan tersebut, India mencari jawaban tertulis dari semua perusahaan yang terkena dampak, termasuk apakah mereka menyensor konten atau bertindak untuk pemerintah asing mana pun.

Baca Juga: [Update Corona Indonesia] 26 Juli 2020, Positif Tambah 1.492 Total Hampir 100 Ribu Orang

Mantan karyawan UC Web Alibaba, Pushpandra Singh Parmar menuduh perusahaan telah menyensor konten yang dianggap tidak menguntungkan bagi Tiongkok.

Selain itu, pihak Alibaba juga dituduh memamerkan berita palsu untuk menyebabkan kekacauan sosial dan politik.

Hakim Sipil, Sonia Sheokand, dari pengadilan distrik Gurugram, telah mengeluarkan surat panggilan untuk Alibaba, Jack Ma dan beberapa anggota perusahaan untuk ikut dalam pengadilan yang dilaksanakan pada 29 Juli.

Baca Juga: Wow! Kalahkan Baim Cs, Suguhkan Desa Tradisional Youtuber Cantik Li ZIqi Raup Rp72 Miliar

Hakim juga meminta tanggapan tertulis dari perusahaan dan eksekutifnya dalam waktu 30 hari sesuai dengan panggilan.

UC India mengatakan dalam sebuah penyataan bahwa pihaknya tidak tergoyahkan dalam komitmennya terhadap pasar India, kesejahteraan karyawan lokal, dan kebijakan sesuai hukum setempat.

Sebelumnya artikel ini telah terbit di Pikiran-rakyat.com "Usai Larang Puluhan Aplikasi Tiongkok, India Kini Panggil Jack Ma ke Meja Hijau" yang dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Korea Utara Umumkan Darurat Korona, Tutup Perbatasan Korsel tapi Perbatasan Tiongkok Dibuka

Parmar, yang bekerja sebagai Associate Director di kantor Web UC di Gurugram hingga Oktober 2017 mencari uang ganti rugi sebesar Rp3 miliar.

Kasus pengadilan ini adalah rintangan terbaru bagi Alibaba di India setelah melarang aplikasi pemerintah India melalui merumahkan beberapa stafnya.

Sebelum aplikasinya dilarang, Browser UC telah diunduh setidaknya sebanyak 689 juta kali di India.

Baca Juga: Ini 4 Skandal Cinta Misterius tapi Konyol Ala Idol K-Pop, Tingkahnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Sementara itu, UC News telah diunduh sebanyak 78,9 juta kali selama 2017 dan 2018.

India mengatakan mereka melarang 59 aplikasi Tiongkok setelah menerima input yang kredibel bahwa aplikasi semacam itu dapat mengancam kedaulatan India.

Menteri IT India mengatakannya keputusan tersebut diambil untuk melindungi data warga dan keterlibatan umum.(Tita Salsabila/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: REUTERS Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler