Pria di Beijing Didenda Rp107 Juta, Ganti Rugi Pekerjaan Rumah Tangga Mantan Istrinya

28 Februari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pengadilan di Tiongkok yang mendenda seorang pria di Beijing Rp107 juta sebagai ganti rugi pekerjaan rumah tangga istrinya. /South China Morning Post

RINGTIMES BALI - Rumah tangga memang tidak selalu berjalan dengan semestinya, sampai pada akhirnya memutuskan untuk bercerai.

Menurut guinnessworldrecords, terdapat beberapa negara dengan tingkat perceraian paling tinggi di dunia, urutan pertama ditempati oleh Maladewa.

Kemudian, diikuti oleh Belarus, Amerika Serikat, Kuba, dan Estonia pada urutan kelima.

Baca Juga: Wanita Kaya di AS Jadi Korban Pembunuhan Suaminya, Setelah Rugi Rp85 Miliar Akibat Cerai

Negara-negara tersebut, memiliki tingkat perceraian yang paling tinggi dibanding dengan negara lainnya.

Kadang, jalannya sebuah perceraian tidak selalu berjalan mulus. Perceraian bisa menjadi berantakan, khususnya menyangkut kepentingan materi.

Dilansir oleh ringtimesbali.com dari world of buzz, Pengadilan distrik di Beijing, China telah memerintahkan seorang pria untuk membayar Rp107 juta sebagai kompensasi kepada mantan istrinya.

Baca Juga: Elsa Histeris, Nino Beri Surat Cerai di Sinetron Ikatan Cinta 25 Februari 2021

Secara khusus, jumlah tersebut adalah kompensasi untuk semua pekerjaan rumah tangga, yang harus dipikul mantan istri selama lima tahun pernikahan mereka.

Mantan istrinya yang bernama Wang, adalah seorang ibu rumah tangga, ia menuntut restitusi sekiranya Rp357 juta, setelah mantan suaminya mengajukan gugatan cerai pada Oktober tahun lalu. 

Ia juga mengklaim, bahwa dia ditinggalkan untuk mengurus anak dan pekerjaan rumah sendirian, kemudian, ia berkata bahwa mantan suaminya hampir tidak peduli, atau berpartisipasi dalam segala jenis pekerjaan rumah tangga.

Baca Juga: Kim Kardashian Gugat Cerai Kanye West, Pembagian Harta Rp33 Triliun Dibahas

Pada akhirnya, keputusan pengadilan distrik Beijing memerintahkan suami untuk membayar Wang Rp107 juta, untuk kompensasi pekerjaan rumah tangga mantan istrinya.

Selain itu, Wang juga akan diberikan hak asuh atas putra mereka, serta menerima tunjangan bulanan sebesar Rp4 juta dari mantan suaminya.

Keputusan ini, merupakan yang pertama di Tiongkok, dan akan mempengaruhi semua kasus perceraian lainnya di masa yang akan datang.

Baca Juga: Konflik dengan Sule Soal Harta Warisan Lina Belum Kelar, Teddy Dikabarkan Menikah Lagi

Ini adalah bagian dari kode sipil baru Republik yang diberlakukan sejak Januari 2021, yang mengatur berbagai paket legislatif.

Menurut Pemerintah China dan para ahli hukumnya, akan melindungi hak-hak individu dengan lebih baik dengan adanya kode sipil baru tersebut.

Dalam undang-undang perdata baru, sebuah klausul baru diperkenalkan, yang memungkinkan pasangan untuk meminta kompensasi dari pasangan mereka selama perceraian.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Dilaporkan, Ternyata Punya Utang

Karena mengambil lebih banyak tanggung jawab dalam merawat anak-anak dan kerabat lanjut usia.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler