Ikan dan krustasea laut serta sejenisnya menjadi komoditas yang diimpor Indonesia dari Pulau Masak.
Komoditas tersebut berada pada posisi pertama sebagai komoditas yang selalu diimpor Indonesia.
Ikan dan krustasea serta sejenisnya masuk dalam kategori produk HS dengan kode 03.
Baca Juga: Tingkatkan Pajak untuk Anggaran Pertahanan, Menkeu Jepang: Harus konsisten Kepada publik
Indonesia tercatat telah mengimpor produk tersebut dari Pulau Masak senilai 321 ribu dollar pada tahun 2020.
Impor produk tersebut terbilang naik daripada sebelumnya yang hanya 251 ribu dollar.
2. Bulu
Diurutan kedua teradapat produk bulu yang sering diimpor Indonesia dari Pulau Masak.
Baca Juga: Gantikan Pedro Castillo, Presiden Dina Boluarte Siap Buka Pemilu Dini
Tercatat Indonesia impor produk tersebut ke Pulau Masak hanya 0 ribu dollar pada tahun 2020.