Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Bakal Dideportasi dan Bayar Denda Hingga Rp1,3 Triliun

- 26 November 2022, 11:12 WIB
Divonis 13 tahun penjara, Kris Wu bakal dideportasi dan bayar denda hingga Rp1,3 triliun.
Divonis 13 tahun penjara, Kris Wu bakal dideportasi dan bayar denda hingga Rp1,3 triliun. /Instagram @kriswu

Kemudian ia juga divonis satu tahun 10 bulan karena insiden pada Juli 2018 dimana ia dan temannya menyerang dua wanita yang sama-sama dalam keadaan mabuk.

Terkait putusan tersebut petugas berwenang mengatakan “Kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat seks bebas,”.

Baca Juga: Tidak Dibayar Selama 18 Tahun, Kuasa Hukum Lee Seung Gi Rilis Pernyataan Kronologi Kejadian

Selain tindak kekerasan seksual Kris Wu juga harus membayar denda sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rp1,3 triliun.

Hal tersebut diputuskan karena ia melakukan pelanggaran pajak dan menyembunyikan pendapatan pribadinya antara tahun 2019 hingga 2020.

Diketahui sebelumnya ia merupakan eks member boy group asal Korea Selatan EXO, ia memulai debut pada tahun 2012, kemudian pada tahun 2014 ia meninggalkan grup yang sudah membesarkan namanya tersebut.

Baca Juga: Colin Hanks, Pemain di Film Orange County Berulang Tahun Hari Ini

Kemudian ia meneruskan karirnya di China sebagai seorang penyanyi, aktor, model dan prosedur, kasus yang menyeret namanya tersebut telah dicurigai polisi Beijing sejak Juli 2021, namun ia segera membantah tuduhan tersebut.

Hingga akhirnya setelah penyelidikan dilakukan ia ditahan dan pada tahun ini diputuskan hukuman atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x