Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Bakal Dideportasi dan Bayar Denda Hingga Rp1,3 Triliun

- 26 November 2022, 11:12 WIB
Divonis 13 tahun penjara, Kris Wu bakal dideportasi dan bayar denda hingga Rp1,3 triliun.
Divonis 13 tahun penjara, Kris Wu bakal dideportasi dan bayar denda hingga Rp1,3 triliun. /Instagram @kriswu

RINGTIMES BALI – Aktor dan penyanyi asal China yang besar di Canada Wu Yifan atau dikenal dengan Kris Wu, resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing.

Dilaporkan pada Agustus lalu bahwa Kris Wu telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan, sehingga polisi Beijing melakukan penahanan terhadap eks member EXO tersebut.

Selain akan menjalani hukuman selama 13 tahun penjara, pengadilan juga memutuskan akan mendeportasi Kris Wu segera setelah masa hukumannya selesai, ia akan dideportasi dari Tiongkok ke Canada.

Baca Juga: Katie Cassidy, Pemain di Film Black Christmas Berulang Tahun Hari ini

Dilansir dari Soompi pada 26 November 2022, pengadilan setempat menyatakan “Keputusan ini dibuat sesuai fakta serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut,”.

Ternyata tindak kejahatan yang dilakukan Kris Wu tidak hanya satu, karena pada 25 November pengadilan Beijing memvonis Kris Wu atas dua pelanggaran yang berbeda.

Berdasarkan penyelidikan Distrik Chaoyang Kris Wu ditetapkan bersalah karena telah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020, dari tindakan tersebut ia dijatuhi vonis 11 tahun enam bulan.

Baca Juga: Ayu Laksmi, Pemain Ibu di Film Pengabdi Setan Berulang Tahun Hari Ini

“Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk...di rumahnya,” kata petugas setempat dikutip dari Soompi.

Kemudian ia juga divonis satu tahun 10 bulan karena insiden pada Juli 2018 dimana ia dan temannya menyerang dua wanita yang sama-sama dalam keadaan mabuk.

Terkait putusan tersebut petugas berwenang mengatakan “Kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat seks bebas,”.

Baca Juga: Tidak Dibayar Selama 18 Tahun, Kuasa Hukum Lee Seung Gi Rilis Pernyataan Kronologi Kejadian

Selain tindak kekerasan seksual Kris Wu juga harus membayar denda sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rp1,3 triliun.

Hal tersebut diputuskan karena ia melakukan pelanggaran pajak dan menyembunyikan pendapatan pribadinya antara tahun 2019 hingga 2020.

Diketahui sebelumnya ia merupakan eks member boy group asal Korea Selatan EXO, ia memulai debut pada tahun 2012, kemudian pada tahun 2014 ia meninggalkan grup yang sudah membesarkan namanya tersebut.

Baca Juga: Colin Hanks, Pemain di Film Orange County Berulang Tahun Hari Ini

Kemudian ia meneruskan karirnya di China sebagai seorang penyanyi, aktor, model dan prosedur, kasus yang menyeret namanya tersebut telah dicurigai polisi Beijing sejak Juli 2021, namun ia segera membantah tuduhan tersebut.

Hingga akhirnya setelah penyelidikan dilakukan ia ditahan dan pada tahun ini diputuskan hukuman atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya tersebut.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x