Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Bakal Dideportasi dan Bayar Denda Hingga Rp1,3 Triliun

- 26 November 2022, 11:12 WIB
Divonis 13 tahun penjara, Kris Wu bakal dideportasi dan bayar denda hingga Rp1,3 triliun.
Divonis 13 tahun penjara, Kris Wu bakal dideportasi dan bayar denda hingga Rp1,3 triliun. /Instagram @kriswu

RINGTIMES BALI – Aktor dan penyanyi asal China yang besar di Canada Wu Yifan atau dikenal dengan Kris Wu, resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing.

Dilaporkan pada Agustus lalu bahwa Kris Wu telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan, sehingga polisi Beijing melakukan penahanan terhadap eks member EXO tersebut.

Selain akan menjalani hukuman selama 13 tahun penjara, pengadilan juga memutuskan akan mendeportasi Kris Wu segera setelah masa hukumannya selesai, ia akan dideportasi dari Tiongkok ke Canada.

Baca Juga: Katie Cassidy, Pemain di Film Black Christmas Berulang Tahun Hari ini

Dilansir dari Soompi pada 26 November 2022, pengadilan setempat menyatakan “Keputusan ini dibuat sesuai fakta serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut,”.

Ternyata tindak kejahatan yang dilakukan Kris Wu tidak hanya satu, karena pada 25 November pengadilan Beijing memvonis Kris Wu atas dua pelanggaran yang berbeda.

Berdasarkan penyelidikan Distrik Chaoyang Kris Wu ditetapkan bersalah karena telah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020, dari tindakan tersebut ia dijatuhi vonis 11 tahun enam bulan.

Baca Juga: Ayu Laksmi, Pemain Ibu di Film Pengabdi Setan Berulang Tahun Hari Ini

“Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk...di rumahnya,” kata petugas setempat dikutip dari Soompi.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x