Untung Rp 1.000, Ruben Onsu Siap Hapus nama 'Bensu' dari Usahanya

- 12 Juni 2020, 20:35 WIB
Ruben Onsu saat menceritakan awal mula bisnisnya di ayam geprek berasal dari usahanya suplai telur.*
Ruben Onsu saat menceritakan awal mula bisnisnya di ayam geprek berasal dari usahanya suplai telur.* /Tangkapan Layar YouTube Helmy Yahya Bicara

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Hanya Untung Rp 1.000 dari Geprek Bensu, Ruben Onsu Kini Harus Siap Hapus 'Bensu' dari Usahanya

"Nggak, Rp 15.000 per makanan, untung itu Rp.1000," jelasnya.

Seperti sudah diberitakan oleh tim Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pemilik nama 'Bensu' telah resmi dimenangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Raul Lemos Buka Suara Soal Hubungan dengan Dua Anak Sambungnya

Kini, pemilik nama 'Bensu' secara sah jatuh kepada Benny Sujono, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut dirilis melalui laman putusan Mahkamah Agung soal gugatan nama brand 'Bensu', serta telah disahkan dan dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020 lalu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," tulis isi putusan Mahkamah Agung.

"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," sambung putusan MA.

 

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x