"Dalam awal Laporan Polisi (LP) sangat jelas mengenai mencemarkan marga 'Latuconsina' bukan 'Prilly'," tulis Ruswan M.S Latuconsina, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam unggahannya di Facebook.
Dia juga dengan tegas mengatakan bahwa tidak mengenal Prilly sehingga, bukanlah ranahnya untuk membela artis tersebut.
Baca Juga: China Share Pengalaman Perangi COVID-19
Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Tolak Permintaan Prilly, Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose: Kami Berdiri Atas Pemikul Marga
"Yang kami bela Marga kami yang dihinakan didepan khalayak ramai oleh para terlapor," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ruswan menjelaskan bahwa marga Latuconsina di Maluku bukan hanya berasal dari kampung halaman Prilly saja yakni Pelauw.
Namun marga Latuconsina juga ada di Negeri Kabauw dan wilayah lainnya.
"Kesemuanya itu merupakan bagian dari keluarga besar Latuconsina yang merasa dirugikan," tulisnya.
Baca Juga: 274 Personel TNI Mengikuti 'Rapid Test' di Makorem 163/Wirasatya
Ruswan Latuconsina yang merupakan seorang pengacara ini juga mengatakan bahwa penerimaan kata maaf oleh Prilly dan Keluarga Pelauw tidak akan mengurangi substansi hukum dari para pelapor.