Bandara Udara Layani 30 Penumpang Per-hari Jelang Lebaran

- 20 Mei 2020, 16:46 WIB
ILUSTRASI pesawat terbang.*/KIM KYUNG HOON/REUTERS
ILUSTRASI pesawat terbang.*/KIM KYUNG HOON/REUTERS /

RINGTIMES BALI - Menjelang Lebaran kali ini Bandara Adi Soemarmo Solo di Jawa Tengah, baru melayani rata-rata sekitar 30 penumpang per hari untuk rute Jakarta.

Pejabat Humas Bandara Adi Soemarmo Danar Dewi di Solo, Rabu (20/5) mengatakan bahwa, jumlah ini untuk rata-rata penumpang datang maupun berangkat melalui Bandara Adi Soemarmo.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk maskapai yang membuka penerbangan melalui bandara tersebut baru terbatas, di antaranya Citilink, Batik Air, dan Garuda Indonesia.

Baca Juga: China Share Pengalaman Perangi COVID-19

"Sejauh ini baru Batik Air yang melakukan penerbangan setiap harinya, sedangkan Citilink dan Garuda Indonesia belum setiap hari. Masing-masing maskapai baru menginformasikan ke pihak bandara bila ada operasional penerbangan ke Solo," katanya.

Meski demikian, untuk sejauh ini rute yang dilayani hanya Bandara Soeta - Solo - Bandara Soeta. Menurut dia, belum ada rute yang lain mengingat masa pandemi COVID-19 di dalam negeri belum usai.

Menurut dia, sebagian penumpang yang melakukan perjalanan melalui bandara tersebut harus terkendala oleh kurang lengkapnya berkas persyaratan. Ia mengatakan mayoritas calon penumpang belum melengkapi surat keterangan negatif COVID-19.

Baca Juga: Sebanyak 274 Personel TNI Mengikuti Rapid Test di Makorem 163/Wirasatya  

"Namun sejauh ini tidak ada yang sampai gagal terbang karena dari pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sudah memberikan arahan agar calon penumpang melengkapinya terlebih dahulu sebelum melakukan penerbangan," katanya.

Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, ada beberapa syarat untuk penumpang pesawat udara, di antaranya perjalanan dinas baik lembaga pemerintah maupun swasta dan perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat.

"Selain itu juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia dan repatriasi pekerja migran/WNI/pelajar serta pemulangan orang dengan alasan khusus," katanya. (*)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x