Cassandra Angelia Hanya Dikenai Wajib Lapor Karena Kooperatif, Pelanggan Bisa Kena Pidana

- 4 Januari 2022, 13:20 WIB
Cassandra Angelia tersangka kasus prostitusi online hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
Cassandra Angelia tersangka kasus prostitusi online hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan. /Instagram/@cassangeliee

RINGTIMES BALI – Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelia tersangka kasus prostitusi online hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

Menurut pihak kepolisian, pemeran Vera ini dianggap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan.

Semetara itu, pelanggan prostitusi Cassandra dengan tarif Rp30 juta dapat dikenakan hukum pidana.

Baca Juga: Terungkap Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Polisi Sebut ‘Pelaku Juga Merupakan Korban’

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap pada 29 Desember 2021 saat melayani pelanggannya di Hotel yang bertempat di Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya tersebut, publik figure itu dikenai ancaman pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelanggan Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.

Baca Juga: Big Hit Music Umumkan RM dan Jin BTS Sudah Sembuh Total dari Covid-19 dan Beraktivitas Seperti Biasa

“Iya bisa (pelanggan dijerat dengan pidana),” kata Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x