Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dapat Dijerat Hukum Pidana karena Sifatnya Personal Ungkap Polisi

- 4 Januari 2022, 12:10 WIB
Pelanggan Cassandra Angelie tidak dijerat hukum pidana lantaran polisi menganggap bahwa hal tersebut merupakan ranah personal atau privat.
Pelanggan Cassandra Angelie tidak dijerat hukum pidana lantaran polisi menganggap bahwa hal tersebut merupakan ranah personal atau privat. /Instagram @cassangeliee

RINGTIMES BALI – Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan artis CA atau Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya sebagai tersangka.

Namun menurut polisi, pelanggan Cassandra Angelie ternyata tidak dapat dijadikan tersangka dan tidak bisa dijerat hukuman pidana.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Subtema 3 Pelajaran 1 Kelas 5 SD MI Halaman 97, Mengidentifikasi Gambar

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelanggan si artis tidak bisa dijerat hukuman lantaran perbuatannya termasuk ke dalam ranah pribadi atau personal.

"Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, seperti yang dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com.

Dalam menanggapi kasus ini, Komnas Perempuan sebelumnya telah mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah hukum terhadap pria hidung belang yang menjadi pelanggan Cassandra Angelie.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Subtema 3 Pelajaran 1 Kelas 5 SD MI Halaman 97, Mengidentifikasi Gambar

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, penegakan hukum terhadap pelanggan si artis dalam kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.

"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau Perdagangan Orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal", ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah