“Setidaknya kalau tidak bisa menolong dan tidak tau cara menolong korban kecelakaan, jangan difotolah Cuma untuk disebar. Hargai perasaan pihak keluarga. Bayangkan aja jika itu kerabat anda yang difoto,” tulis akun dwiayub.
Sekedar informasi, 128,50 Euro jika dijadikan rupiah dengan kurs Rp15.973 yang ada saat ini, maka akan setara dengan Rp2.052.145.
Dengan begitu, denda bagi para pelaku pengambilan foto sembarangan korban kecelakaan mencapai dua juta rupiah.
Demikianlah aturan denda memfoto korban kecelakaan lalu lintas di Jerman.
Semoga informasi ini bisa menambah rasa empati kita koran kecelakaan hingga kita tidak lagi mengambil foto sembarangan.***