Bahaya Ambil Foto Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jerman, Didenda hingga 2 Juta Rupiah

- 28 November 2021, 21:05 WIB
Dilarang melaran Foto Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
Dilarang melaran Foto Korban Kecelakaan Lalu Lintas. /Unsplash/Christian Wiediger/

RINGTIMES – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang memakan korban, biasanya akan banyak menciptakan kerumunan massa.

Orang-orang Indonesia akan banyak yang menonton dan bahkan memfoto kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut  untuk mempostingnya di media sosial.

Hal itu juga yang terjadi saat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa kedua orang tua Gala Sky Ardiansyah itu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tubagus Joddy, Supir Vanessa Angel, Tersangka Kecelakaan Maut Tol Jombang

Banyak tersebar foto dan video di media sosial terkait kecelakaan maut tersebut.

Namun tahukah Anda bila di Jerman, Memfoto korban kecelakaan akan dikenai denda yang sangat tinggi?

Dilansir dari akun Instagram @merindink pada 28 November 2021, beginilah denda yang akan diterima siapa saja yang memfoto sembarangan korban kecelakaan lalu lintas di Jerman.

Di Jerman ada satu aturan terkait foto korban kecelakaan. Tidak sembarangan orang boleh memfoto korban kecelakaan di negeri asal pesepakbola Thomas Muller tersebut.

Baca Juga: Kondisi Anak Vanessa Angel Setelah Alami Kecelakaan

Ada satu video yang menegaskan aturan larangan ini.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x