Terkait hasil keuntungan yang dibagikan para tersangka, Tubagus menyebut pembagian dari penggelapan aset ini masih dalam tahap penyidikan.
Selain kasus mafia tanah, Tubagus menyebut, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan pasal baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi, soal pembagian masih diperiksa lebih lanjut, kita masih melakukan penahanan. Dengan TPPU itu penyidik bisa menelurusi kemana uang hasil transaksi itu digunakan," tutupnya.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Menjadi Korban Mafia Tanah, Lima Rumah Sudah Diincar
Sebelumnya, Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar karena kasus mafia tanah yang ternyata dilakukan oleh ART keluarganya sendiri dan melibatkan oknum notaris.
"Kurang lebih Rp17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina dilansir dari Antara, Rabu, 17 November 2021.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, dan tiga orang di antaranya, yakni sang ART bernama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, serta satu oknum notaris.***