RINGTIMES BALI - Pihak kepolisian mengungkap proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) terkait kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir, oleh tersangka yang tidak lain adalah mantan asisten rumah tangga (ART) sang ibundanya, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada tiga nama pembeli dari penjualan aset enam bidang tanah keluarga Nirina Zubir tersebut.
"Total saat ini ada tiga nama pembeli yang tidak mengetahui bahwa ini hasil kejahatan, dan dari keterangan penyidik juga bahkan ada yang telah dibangun," ujar Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi Ringtimes Bali pada Jumat, 19 November 2021.
Baca Juga: Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Kasus Penipuan Mafia Tanah Mantan Pekerja Keluarga
Tubagus menyebut, artis berusia 39 tahun itu sebelumnya juga telah meminta kemudahan dalam peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya itu kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait.
Namun, faktanya, hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurut Tubagus, BPN tentu akan mempertimbangkan agar aset tersebut bisa kembali ke tangan pemain film Get Married tersebut, mengingat kini tanah atau bangunan tersebut telah dibeli.
Selain itu, Tubagus menambahkan, penyidik kepolisian hingga saat ini masih menelusuri kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Bahkan, pihaknya juga mengindikasi ada tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Nirina Zubir Cerita Awal Perkenalan dengan Ernest, ‘Sengaja Tidak Mau Angkat Telpon’