Tsania Marwa Gagal Eksekusi Anaknya, Atalarik Bersumpah di Surat Terbuka 'Dunia Akhirat Tidak Ikhlas Ridho'

- 4 Mei 2021, 14:23 WIB
Atalarik Syach dan dua anaknya nampak bahagia usai Tsania Marwa mantan istrinya gagal lakukan eksekusi
Atalarik Syach dan dua anaknya nampak bahagia usai Tsania Marwa mantan istrinya gagal lakukan eksekusi /instagram @ariksyach/

Baca Juga: Arya Saloka Rela Potong Rambut Demi Totalitas Perankan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta, 'Maunya Botak'

Ketiga tindakan PA Cibinong dalam melaksanakan eksekusi terhadap anak-anak saya dengan mengerahkan polisi dari Polres Cibinong dan Provos yang berseragam lengkap adalah melanggar UU Perlindungan Anak, UU Peradilan Anak dan UU yang relevan dengan tindakan tersebut, imbuhnya.

Keempat tindakan pengadilan agama Cibinong dalam melaksanakan upaya eksekusi terhadap anak dengan membiarkan kekerasan dilakukan terhadap anak dan mencoba memaksa anak dengan menyuruh anggota kepolisian membantu melakukan penekanan terhadap anak adalah tindakan melawan hukum.

Kelima, tindakan pemohon eksekusi melakukan kekerasan terhadap anak dengan menarik-narik tangan anaksaat anak meronta-ronta tidak mau ikut denan paksanaan mohon eksekusi adalah sama dengan melakukan kekerasan verbal terhadap anak dan merupakan tindakan pidana yang dapat diancam dengan hukuman pidana.

Keenam, Tindakan yang paling memperihatinkan ialah tindakan pengadilan agama Cibinong sebagai PA yang melaksanakan eksekusi pada bulan suci amadhan saya anggpa terlalu memaksakan tanpa menunjukan alaman yang sebebarnya.

Baca Juga: Atta dan Aurel Rayakan 1 Bulan Pernikahannya, Netizen Berikan Selamat

Dalam ajaran agama Islam katanya, bagi orang - orang yang sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan. Tindakan tersebut tidak menghiraukan imbauan saya sebelumnya.

"Saya memohon kepada Komisi perlindungan anak daerah Cibinong agar menyampaikan eksekusi tersebut selepas Idul Fitri 1442 H sebagai wujud pengadilan agama yang dapat menimbang urusan beragama dengan adil ddemi kepentingan ibadah umat," jelas Arik biasa disapa ini.

Ketujuh, perlakuan tidak pantas berupa sikap arogan dan bentakan juga dilakukan oleh para eksekutor pengadilan agama terhadap obu saya, nenek saya, anak - anak saya yang berusia 74 tahun.

Hal tersebut sungguh tidak pantas karena beliau dan anggota keluarga saya yang berada di rumah saya saat itu, justru turut berupaya ,membantu petugas serta tidak menghalangi anak-anak saya untuk ikut ibunya, selama tidak ada paksanaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah